
Palembang, ogannews.com — Aksi unjuk rasa yang seharusnya menjadi ruang penyampaian aspirasi justru diwarnai dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan wartawan di depan Markas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (13/10/2026). Menindaklanjuti insiden tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel mengamankan dua pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AF (36) dan EP (24). Keduanya kini ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden yang terjadi di tengah aksi demonstrasi itu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AF diduga memukul punggung bagian belakang korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan. Sementara itu, EP diduga menendang korban satu kali menggunakan kaki kanan.
Dugaan tindakan kekerasan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang saat ini tengah didalami kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penanganan insiden yang terjadi di pintu masuk Mapolda Sumsel saat aksi penyampaian aspirasi berlangsung. Situasi sempat memanas hingga terjadi gesekan fisik yang mengakibatkan mahasiswa dan wartawan menjadi korban penganiayaan.
Tim operasional Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan saksi, memantau situasi di lapangan, serta menelusuri rekaman dokumentasi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dari hasil penelusuran tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan AF dan EP di kawasan Ilir Barat II, Palembang. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian dan rekaman video digital. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengidentifikasi dugaan peran masing-masing tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol. Johannes Bangun menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan dua tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
“Dua tersangka penganiayaan sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Sumsel. Penanganan perkara ini masih terus kami kembangkan. Tim penyidik dan operasional melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Kami mengimbau pihak-pihak terkait agar kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tegas Johannes.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan kepolisian berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan objektif.
“Polda Sumsel menaruh perhatian serius terhadap setiap peristiwa yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Percayakan penanganan dugaan tindak pidana kepada proses hukum yang berjalan,” ujar Nandang.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan ketertiban dan menghormati hak serta keselamatan orang lain ketika menyampaikan pendapat di muka umum.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka dan mendalami fakta-fakta lain yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena kekerasan diduga terjadi di tengah aksi penyampaian aspirasi yang turut melibatkan mahasiswa dan wartawan. Kepolisian mengimbau semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan, sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)









