
#Tahanan kabur kasus sabu dengan ancaman hukuman mati diringkus Timsus gabungan Polres OKU saat bersembunyi di wilayah Ogan Ilir.
OKU, Ogannews.com – Setelah sempat buron usai kabur dari pengawalan tahanan Kejaksaan Negeri OKU, satu dari tiga tahanan kasus narkotika akhirnya berhasil diringkus aparat gabungan. Pelarian Anwar Safari alias Nuang (40) berakhir di sebuah penginapan di kawasan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (20/5/2026) pagi.
Penangkapan residivis kasus narkotika tersebut dilakukan Tim Khusus Gabungan Polres OKU yang terdiri dari Unit Resmob Satreskrim dan Opsnal Satresnarkoba, bersama tim Kejaksaan Negeri OKU serta dukungan personel Ditreskrimum Polda Sumsel.
Anwar Safari diketahui merupakan tahanan Kejari OKU yang sebelumnya kabur saat proses pengantaran tahanan ke Rutan Kelas IIB Baturaja pada April lalu. Ia tercatat sebagai terdakwa perkara narkotika jenis sabu dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Informasi yang dihimpun, pengejaran terhadap DPO tersebut bermula pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB setelah aparat menerima informasi keberadaan pelaku di sekitar wilayah Indralaya.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo langsung memerintahkan Wakapolres OKU Kompol Eryadi Yuswanto untuk memimpin operasi penangkapan.
Tim gabungan kemudian bergerak melakukan penyelidikan intensif dengan dukungan Ditreskrimum Polda Sumsel. Setelah melakukan pemantauan selama hampir 24 jam, aparat akhirnya memperoleh titik pasti persembunyian pelaku.
“Sekitar pukul 06.30 WIB, tim mendapatkan informasi akurat bahwa DPO berada di salah satu penginapan di daerah Indralaya. Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti,” ungkap Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo.
Usai ditangkap, Anwar Safari langsung dibawa ke Polres OKU untuk proses pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri OKU pada pukul 14.30 WIB.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi titik terang dari kasus kaburnya tiga tahanan narkotika dari pengawalan petugas beberapa waktu lalu. Hingga kini, aparat gabungan masih memburu dua tahanan lainnya yang belum tertangkap. (*)








