
Ogannews.com – Dalam upaya menguak dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran belanja barang dan jasa di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2022, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU melakukan penggeledahan di kantor BPBD OKU, Rabu (24/07/24).
Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dengan nomor: Print-496/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja nomor: 191/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan, menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti sehubungan dengan kasus yang tengah bergulir.
“Dalam penggeledahan, tim penyidik mengalami kesulitan saat meminta pegawai BPBD OKU menunjukkan arsip tahun 2022. Para pegawai beralasan adanya pergantian staf. Namun, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk diperbanyak,” ujar Yerry.
Penggeledahan ini juga diharapkan dapat memperkuat bukti di persidangan terkait penetapan dua tersangka yang telah dilakukan sebelumnya.
Usai penggeledahan, tim jaksa meninggalkan kantor BPBD OKU dengan membawa sejumlah berkas yang diduga berkaitan erat dengan kasus korupsi ini.
Kasus dugaan korupsi di tubuh BPBD OKU ini menarik perhatian publik, mengingat peran vital lembaga tersebut dalam penanggulangan bencana di wilayah OKU.
Penggeledahan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pengungkapan fakta terkait penyalahgunaan anggaran yang semestinya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat. (Fiq)









