Menu

Mode Gelap
PLN dan KKP Perkuat Sinergi, Listrik Andal Siap Dongkrak Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur 716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026 Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4 Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

Hukum dan Kriminal

Ancam Pegawai dengan Sajam, Seorang Jobseeker Ditangkap

Tersangka.

Ogannews.com – Seorang pria berinisial R (32), ditangkap aparat keamanan setelah membawa senjata tajam dan mengancam salah satu pegawai di proyek pembangunan PLTU Sumbagsel-1, Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Kamis (05/09/24).

R, yang bekerja sebagai buruh tani, mendatangi kantor PT Total untuk menanyakan status lamaran kerjanya. Saat itu, di lokasi sedang berlangsung rapat antar pimpinan perusahaan.

R yang tidak puas dengan penjelasan pegawai, Dhegi Agassy Ridwansyah, malah menantangnya untuk berkelahi.

Dengan senjata tajam terselip di pinggang, R mengucapkan ancaman, “Pelah keluar kian men melawan,” yang membuat Dhegi merasa terancam. Dhegi pun langsung memanggil petugas keamanan.

Imam Akbar, petugas keamanan yang datang bersama timnya, berusaha meredam situasi dan mencoba merebut senjata tajam dari tangan R.

Namun, tersangka melawan dan bahkan menunjukkan sebilah badik kecil yang disimpan dalam tas kecil di dadanya. Berkat upaya petugas, kedua senjata tajam berhasil diamankan, dan R dibawa ke pos keamanan.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon mengatakan, tidak lama kemudian petugas Polsek Semidang Aji tiba di lokasi dan membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan undang-undang darurat dan pasal pengancaman, tersangka akan menghadapi tuntutan pidana.

Kasi Humas menegaskan bahwa tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin bukanlah tindakan yang bisa dibiarkan, apalagi disertai dengan ancaman kekerasan.

“Kami akan memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni, satu bilah badik bergagang kayu, satu bilah parang bersarungkan kayu dan satu tas kecil hitam. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur

8 Juli 2026 - 16:04 WIB

716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026

8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah

8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

7 Juli 2026 - 19:21 WIB

Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

7 Juli 2026 - 09:47 WIB

Trending di OKU