Menu

Mode Gelap
Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Hukum dan Kriminal

Ancam Pegawai dengan Sajam, Seorang Jobseeker Ditangkap

Tersangka.

Ogannews.com – Seorang pria berinisial R (32), ditangkap aparat keamanan setelah membawa senjata tajam dan mengancam salah satu pegawai di proyek pembangunan PLTU Sumbagsel-1, Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Kamis (05/09/24).

R, yang bekerja sebagai buruh tani, mendatangi kantor PT Total untuk menanyakan status lamaran kerjanya. Saat itu, di lokasi sedang berlangsung rapat antar pimpinan perusahaan.

R yang tidak puas dengan penjelasan pegawai, Dhegi Agassy Ridwansyah, malah menantangnya untuk berkelahi.

Dengan senjata tajam terselip di pinggang, R mengucapkan ancaman, “Pelah keluar kian men melawan,” yang membuat Dhegi merasa terancam. Dhegi pun langsung memanggil petugas keamanan.

Imam Akbar, petugas keamanan yang datang bersama timnya, berusaha meredam situasi dan mencoba merebut senjata tajam dari tangan R.

Namun, tersangka melawan dan bahkan menunjukkan sebilah badik kecil yang disimpan dalam tas kecil di dadanya. Berkat upaya petugas, kedua senjata tajam berhasil diamankan, dan R dibawa ke pos keamanan.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon mengatakan, tidak lama kemudian petugas Polsek Semidang Aji tiba di lokasi dan membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan undang-undang darurat dan pasal pengancaman, tersangka akan menghadapi tuntutan pidana.

Kasi Humas menegaskan bahwa tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin bukanlah tindakan yang bisa dibiarkan, apalagi disertai dengan ancaman kekerasan.

“Kami akan memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni, satu bilah badik bergagang kayu, satu bilah parang bersarungkan kayu dan satu tas kecil hitam. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak

24 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Bupati Teddy Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Trending di OKU