Menu

Mode Gelap
Bupati OKU Berencana Kirim PPPK Paruh Waktu Ikuti Latsarmil Tahun Depan Pria ODGJ Ditemukan Meninggal di Kebun Karet, Begini Penjelasan Polisi Bocah 7 Tahun Tersenyum Bahagia Disapa Bupati OKU Mutasi Jabatan di OKU: Kepala Dinas hingga Camat Bergeser, Ini Daftarnya! Tak Kenal Usia, Jauhari 56 Tahun Akhirnya Resmi Jadi ASN PPPK Paruh Waktu di OKU Bupati OKU Lepas Kontingen NPCI Menuju Peparprov Sumsel V, Janjikan Bonus Tambahan bagi Peraih Prestasi

Daerah

ASN Boleh Ikut Badan AdHoc Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Komisioner KPU OKU Divisi SDM, Parmas dan Sosdikli, Mario Restu Prayogi.

Ogannews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah membuka pendaftaran badan Ad Hoc yang dimulai dari pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tiga hari lalu, tepatnya 23 April 2024.

Mengenai hal itu, bolehkah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut serta menjadi badan AdHoc seperti PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)?

Komisioner KPU OKU Divisi SDM, Parmas dan Sosdikli, Mario Restu Prayogi memberikan penjelasan terkait keterlibatan ASN dalam badan Ad Hoc.

Menurutnya, berdasarkan surat edaran dari KPU Pusat yang diterima, ASN diperbolehkan untuk ikut mendaftar sebagai badan AdHoc. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi.

Dalam keterangan yang disampaikan, Mario Restu Prayogi menegaskan bahwa keikutsertaan ASN di badan AdHoc dapat menjadi upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Meski begitu, pengambilan keputusan untuk memperbolehkan ASN mengikuti PPK tetap berada di tangan pimpinan masing-masing instansi.

“ASN yang berkeinginan untuk terlibat di badan AdHoc, harus meminta persetujuan dari atasan di kantor tempat mereka bekerja. Ini menjadi langkah yang wajib dijalankan sebelum mendaftar,” ujar Mario, Kamis (25/04/24) kemarin.

Menurutnya, persetujuan atasan tersebut penting untuk memastikan bahwa partisipasi ASN dalam badan AdHoc tidak mengganggu kinerja dan tugas pokok instansi tempat mereka bertugas. Dengan demikian, keikutsertaan ASN dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengorbankan tugas utama sebagai pegawai negeri. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bupati OKU Berencana Kirim PPPK Paruh Waktu Ikuti Latsarmil Tahun Depan

4 November 2025 - 20:12 WIB

Pria ODGJ Ditemukan Meninggal di Kebun Karet, Begini Penjelasan Polisi

4 November 2025 - 19:39 WIB

Bocah 7 Tahun Tersenyum Bahagia Disapa Bupati OKU

4 November 2025 - 09:12 WIB

Mutasi Jabatan di OKU: Kepala Dinas hingga Camat Bergeser, Ini Daftarnya!

31 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Tak Kenal Usia, Jauhari 56 Tahun Akhirnya Resmi Jadi ASN PPPK Paruh Waktu di OKU

31 Oktober 2025 - 13:45 WIB

Trending di Daerah