
OKU, Ogannews.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku setelah diterbitkannya Surat Edaran Bupati OKU Nomor: 800.1.5/233/XLII/II/2026 tertanggal 1 April 2026.
Langkah strategis ini diteken langsung oleh Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5/3349/SJ terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program efisiensi nasional.
Dalam implementasinya, Pemkab OKU menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, meskipun pola kerja mengalami penyesuaian.
Sistem kerja fleksibel pun mulai diterapkan, dengan pengaturan komposisi ASN yang bekerja dari rumah (WFH) dan dari kantor (WFO) sesuai kebutuhan masing-masing OPD.
“Meskipun WFH, pelayanan tetap berjalan maksimal. WFH bukan berarti santai atau bermalas-malasan, ASN tetap harus produktif,” tegas Teddy.
Untuk menopang kebijakan ini, Pemkab OKU mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan. Sejumlah platform seperti e-Kinerja BKN, tanda tangan elektronik, absensi digital, SIMPEG, hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diperkuat agar kinerja ASN tetap terukur, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, kegiatan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, hingga konferensi kini diarahkan menggunakan metode hybrid atau daring. Pembatasan perjalanan dinas juga diberlakukan, yakni hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, sebagai bagian dari efisiensi anggaran dan energi.
Tak hanya fokus pada kinerja, Pemkab OKU juga menaruh perhatian pada penghematan energi. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik kantor dimatikan dan ruangan dalam kondisi aman sebelum meninggalkan tempat kerja.
Namun demikian, tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah. Sejumlah posisi strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor, di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah/kepala desa, serta unit layanan kedaruratan seperti BPBD, Damkar, Public Safety Center 119, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang harus siaga setiap saat.
Pemkab OKU menegaskan bahwa kebijakan WFH ini akan terus dievaluasi secara berkala. Diharapkan, langkah ini mampu mendorong perubahan budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan modern, sekaligus meningkatkan efektivitas pemerintahan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)








