
OKU, Ogannews.com – Aksi penganiayaan yang berujung pengeroyokan pecah di sebuah warung tuak di kawasan Jalan Cor Batu Kuning, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, Rabu (18/3/26) malam.
Insiden berdarah tersebut mengakibatkan dua orang korban mengalami luka serius, bahkan satu di antaranya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 21.30 WIB itu diduga dipicu persoalan sepele yang berujung cekcok mulut saat para pelaku dan korban tengah berkumpul dan minum tuak bersama sejak sore hari.
Empat terduga pelaku pengeroyokan yakni MI (30) masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), Suwandi (38), Sudirman (68), FI (32) masih berstatus DPO.
Kedua korban Anwar Simangunsong (55) dan Beriman Mangan Sing (45) mengalami luka-luka. Anwar mengalami luka robek di kening kiri dan luka sayat di telapak tangan kiri. Sementara Beriman mengalami luka robek di kening kiri dan masih dirawat di RS Antonio.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula sekitar pukul 16.00 WIB saat para pelaku dan korban sedang minum tuak di lapo milik Burlian. Saat itu terjadi perdebatan terkait persoalan gereja antara Sudirman dan korban Beriman.
Cekcok memanas hingga akhirnya Beriman diduga lebih dulu melayangkan pukulan ke wajah Sudirman hingga terjatuh. Warga yang berada di lokasi sempat melerai kejadian tersebut, dan Sudirman kemudian diantar berobat ke bidan di kawasan KPR Sukajadi.
Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Usai mendapatkan perawatan, Sudirman kembali mendatangi lokasi kejadian dengan mengendarai mobil Toyota Hilux bersama anaknya, Suwandi, untuk meminta klarifikasi.
Situasi kembali memanas. Tanpa banyak bicara, Sudirman diduga langsung menyerang Anwar, disusul aksi pengeroyokan yang mengakibatkan kedua korban mengalami luka serius di bagian kepala.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Feri Zulfian menegaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut.
“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini dua orang pelaku sudah berhasil kami amankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Feri.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu pelaku yang melarikan diri serta mendalami motif sebenarnya di balik insiden tersebut.
“Kami mengimbau kepada para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Polres OKU tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, kedua korban telah mendapatkan penanganan medis, sementara polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)







