Menu

Mode Gelap
PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru 312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

Hukum dan Kriminal

Pungli Sopir Batubara, Warga Batu Kuning Ditangkap

Pelaku pungli di Desa Batu Kuning.

Ogannews.com Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi pungutan liar (pungli) sekaligus membawa senjata tajam di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kamis malam (10/7/25) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku diketahui bernama Suryadi (44) warga Desa Batu Kuning. Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap saat tim Resmob tengah melakukan patroli rutin menindaklanjuti laporan warga melalui aplikasi pengaduan Banpol.

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU, bersama Kanit Pidum. Mereka menyasar aktivitas mencurigakan di sekitar jalur angkutan batubara, yang selama ini kerap dikeluhkan oleh masyarakat.

“Tim kami menerima informasi adanya kelompok orang yang menyetop truk batubara dan meminta uang kepada sopir. Saat kami lakukan penyergapan, satu pelaku berhasil diamankan, yaitu saudara Suryadi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebilah senjata tajam dan uang hasil pungli,” ujar Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Jumat (11/7/25).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain; satu bilah senjata tajam jenis pisau warna silver sepanjang 25 cm, bergagang dan bersarung kayu warna cokelat, dan uang pecahan Rp2.000,- hasil pungli, serta satu buah senter merk Police warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan bukan pada profesinya.

“Ini bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam menjaga ketertiban di wilayah hukum OKU, khususnya jalur-jalur strategis yang rawan aksi kriminalitas,” tegas Kasi Humas.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam praktik pungli di kawasan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru

17 April 2026 - 10:24 WIB

Trending di OKU