Menu ✖

Mode Gelap
Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat BumDes Karang Dapo Kembangkan Ayam Petelur, Dinas PMD OKU Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa Menembus Jalan Berlumpur, Mantri BRI Alifia Naura Layani Nasabah di Pelosok OKI

Hukum dan Kriminal

Pungli Sopir Batubara, Warga Batu Kuning Ditangkap

Pelaku pungli di Desa Batu Kuning.

Ogannews.com – Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi pungutan liar (pungli) sekaligus membawa senjata tajam di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kamis malam (10/7/25) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku diketahui bernama Suryadi (44) warga Desa Batu Kuning. Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap saat tim Resmob tengah melakukan patroli rutin menindaklanjuti laporan warga melalui aplikasi pengaduan Banpol.

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU, bersama Kanit Pidum. Mereka menyasar aktivitas mencurigakan di sekitar jalur angkutan batubara, yang selama ini kerap dikeluhkan oleh masyarakat.

“Tim kami menerima informasi adanya kelompok orang yang menyetop truk batubara dan meminta uang kepada sopir. Saat kami lakukan penyergapan, satu pelaku berhasil diamankan, yaitu saudara Suryadi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebilah senjata tajam dan uang hasil pungli,” ujar Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Jumat (11/7/25).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain; satu bilah senjata tajam jenis pisau warna silver sepanjang 25 cm, bergagang dan bersarung kayu warna cokelat, dan uang pecahan Rp2.000,- hasil pungli, serta satu buah senter merk Police warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan bukan pada profesinya.

“Ini bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam menjaga ketertiban di wilayah hukum OKU, khususnya jalur-jalur strategis yang rawan aksi kriminalitas,” tegas Kasi Humas.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam praktik pungli di kawasan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan

7 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi

6 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data

5 Oktober 2026 - 15:14 WIB

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat

2 Oktober 2026 - 19:53 WIB

BumDes Karang Dapo Kembangkan Ayam Petelur, Dinas PMD OKU Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa

1 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Trending di OKU