Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Hukum dan Kriminal

Pungli Sopir Batubara, Warga Batu Kuning Ditangkap

Pelaku pungli di Desa Batu Kuning.

Ogannews.com Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi pungutan liar (pungli) sekaligus membawa senjata tajam di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kamis malam (10/7/25) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku diketahui bernama Suryadi (44) warga Desa Batu Kuning. Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap saat tim Resmob tengah melakukan patroli rutin menindaklanjuti laporan warga melalui aplikasi pengaduan Banpol.

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU, bersama Kanit Pidum. Mereka menyasar aktivitas mencurigakan di sekitar jalur angkutan batubara, yang selama ini kerap dikeluhkan oleh masyarakat.

“Tim kami menerima informasi adanya kelompok orang yang menyetop truk batubara dan meminta uang kepada sopir. Saat kami lakukan penyergapan, satu pelaku berhasil diamankan, yaitu saudara Suryadi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebilah senjata tajam dan uang hasil pungli,” ujar Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Jumat (11/7/25).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain; satu bilah senjata tajam jenis pisau warna silver sepanjang 25 cm, bergagang dan bersarung kayu warna cokelat, dan uang pecahan Rp2.000,- hasil pungli, serta satu buah senter merk Police warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan bukan pada profesinya.

“Ini bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam menjaga ketertiban di wilayah hukum OKU, khususnya jalur-jalur strategis yang rawan aksi kriminalitas,” tegas Kasi Humas.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam praktik pungli di kawasan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal