
Ilustrasi.
Ogannews.com – Kabar gembira bagi para pekerja bergaji rendah! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I tahun 2025 untuk 2.450.068 orang pekerja per Selasa, 24 Juni 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.
“Jumlah penerima BSU tahap I sebanyak 3.697.836 orang. Sisanya 1.247.768 masih dalam proses pencairan,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Program BSU merupakan bantuan tunai pemerintah sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulandan langsung dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000.
Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban hidup para pekerja terdampak kondisi ekonomi nasional.
Syarat Penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Bukan penerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Catatan Penting!
Jika di kemudian hari terbukti penerima BSU tidak memenuhi syarat, maka dana yang diterima wajib dikembalikan ke Kas Negara sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Cara Cek Nama Kamu di Daftar Penerima BSU:
Langsung akses link berikut:
Jangan sampai ketinggalan! Pastikan kamu memenuhi syarat dan cepat cairkan hak kamu. (*)