
OKU, Ogannews.com – Seorang pria berinisial FL (55), warga Jalan A Yani, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diamankan petugas setelah diduga menganiaya istrinya sendiri.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di kediaman mereka di Jalan A Yani, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Korban berinisial DI (46), seorang ibu rumah tangga, mengalami kekerasan fisik setelah terjadi cekcok dengan tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertengkaran tersebut memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan brutal.
“Tersangka tersinggung saat terjadi percekcokan, kemudian langsung memukul kepala korban dan menendang bagian perut korban. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam korban menggunakan sebilah pisau,” ungkap sumber kepolisian.
Merasa terancam dan mengalami luka akibat penganiayaan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain hasil Visum et Repertum (VER) serta keterangan para saksi.
Pelaku akhirnya diamankan pada Senin, 2 Maret 2026, setelah memenuhi panggilan sebagai tersangka di Mapolres OKU. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah berkoordinasi dengan jajaran terkait.
Kapolres OKU Endro Aribowo melalui Kasi Humas Feri Zulfian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak,” tegas AKP Feri Zulfian.
Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Polres OKU. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 Tahun. (*)







