Menu

Mode Gelap
Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Daerah

Curi Tiga Keping Karet di Gudang, Dua Mantan Anak Buah Ditangkap

Dua pelaku pencuri karet.

Ogannews.com – Sebuah kasus pencurian karet terjadi di Dusun Gilas, Desa Batumarta II, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dua mantan karyawan dari pemilik gudang, Darmuji, berhasil ditangkap polisi pada Senin, 9 September 2024, malam.

Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Daryanto (46), seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Wana Bhakti, Kecamatan Madang Suku III, OKU Timur.

Pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Daryanto menemukan pintu gudang penyimpanan karet yang dia kelola dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa isi gudang, dia mendapati tiga keping karet dengan berat total sekitar 215 kilogram telah hilang.

Kejadian ini membuat Daryanto segera melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Lubuk Raja pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa pada malam harinya, sekitar pukul 20.30 WIB, polisi mendapatkan informasi tambahan dari Daryanto.

“Pelapor memberi tahu bahwa pelaku kemungkinan besar adalah mantan pekerja yang sudah dipecat,” ungkap Kasi Humas.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Reskrim Polsek Lubuk Raja dan Resmob Polres OKU melakukan pengejaran.

Pada pukul 22.10 WIB, mereka berhasil menangkap dua tersangka, yaitu Hardi (41) dan Susyanto (38). Keduanya ditangkap di Desa Batumarta Unit VI, Kecamatan Madang Suku III, OKU Timur.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah kunci gembok, tiga anak kunci, dan uang tunai sebesar Rp 491 ribu.

“Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Lubuk Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dipindahkan ke Polres OKU,” bebernya.

Pihak kepolisian memastikan bahwa situasi di Polsek Lubuk Raja tetap kondusif dan para pelaku dalam keadaan sehat.

“Rencananya, para pelaku akan diserahkan ke Mapolres OKU pada Selasa, 10 September 2024, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak

24 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Bupati Teddy Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Trending di OKU