Menu

Mode Gelap
PLN UP3 Lahat Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Dukung Sensus Ekonomi 2026 Demi Data Nasional Akurat Bupati OKU Timur Lepas 437 Jemaah Haji, Tangis Haru Iringi Kloter Perdana Sumsel Tanpa Biaya, Dapat Laptop hingga Makan Gratis: Sekolah Rakyat OKU Timur Resmi Dibuka Cara PLN S2JB “Memaksa” Pegawai Beralih ke Transportasi Ramah Lingkungan PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

Berita DPRD OKU

DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna untuk Pengesahan Propemperda Tahun 2024

Penandatanganan yang dilakukan Ketua DPRD OKU, H Marjito Bachri.

Ogannews.com – Dalam suasana Rapat Paripurna ke-II masa persidangan ke-2 tahun 2024, DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten OKU tahun 2024.

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Ir Marjito Bahri didampingi Wakil Ketua II DPRD OKU Yoni Risdianto dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya, Senin (04/03/24).

Sekda OKU Darmawan Irianto, Dandim 0403 OKU, Kapolres OKU, Kajari OKU, Ketua PN Baturaja, Sekretaris Dewan (Sekwan), serta perwakilan Forkopimda dan OPD lainnya turut hadir dalam rapat tersebut.

Sekda OKU, Darmawan Irianto, menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota dewan atas penerimaan baik terhadap sembilan usulan program pembentukan Perda Kabupaten OKU tahun 2024. Hal ini disampaikan dalam surat Bupati OKU Nomor 100.3.1.1/7/III/2022 dan Nomor 100.3.1.1/31/III/2024.

Program pembentukan Perda tersebut meliputi penyertaan modal PDAM Tirta Raja, perubahan bentuk badan hukum BPR Baturaja, revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten OKU tahun 2012-2023, rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, serta perubahan susunan perangkat daerah Kabupaten OKU terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan nama jalan serta pernyataan modal Pemkab OKU ke Bank Sumsel Babel.

“Dalam sidang paripurna dewan hari ini, program-program pembentukan Perda Kabupaten OKU tahun 2024 telah disetujui secara bersama antara Pemkab OKU dan Badan Pembentukan Perda DPRD OKU,” ujar Darmawan.

Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemkab dan DPRD dalam pembentukan Perda guna melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Menurut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Propemperda yang disusun oleh DPRD dan Pemkab dalam jangka waktu satu tahun.

Hasil penyusunan Propemperda tersebut kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dan dijadikan keputusan resmi DPRD Kabupaten OKU. (Liv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN UP3 Lahat Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Dukung Sensus Ekonomi 2026 Demi Data Nasional Akurat

22 April 2026 - 09:31 WIB

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Trending di OKU