
Ogannews.com – Dalam suasana Rapat Paripurna ke-II masa persidangan ke-2 tahun 2024, DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten OKU tahun 2024.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Ir Marjito Bahri didampingi Wakil Ketua II DPRD OKU Yoni Risdianto dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya, Senin (04/03/24).
Sekda OKU Darmawan Irianto, Dandim 0403 OKU, Kapolres OKU, Kajari OKU, Ketua PN Baturaja, Sekretaris Dewan (Sekwan), serta perwakilan Forkopimda dan OPD lainnya turut hadir dalam rapat tersebut.
Sekda OKU, Darmawan Irianto, menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota dewan atas penerimaan baik terhadap sembilan usulan program pembentukan Perda Kabupaten OKU tahun 2024. Hal ini disampaikan dalam surat Bupati OKU Nomor 100.3.1.1/7/III/2022 dan Nomor 100.3.1.1/31/III/2024.
Program pembentukan Perda tersebut meliputi penyertaan modal PDAM Tirta Raja, perubahan bentuk badan hukum BPR Baturaja, revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten OKU tahun 2012-2023, rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, serta perubahan susunan perangkat daerah Kabupaten OKU terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan nama jalan serta pernyataan modal Pemkab OKU ke Bank Sumsel Babel.
“Dalam sidang paripurna dewan hari ini, program-program pembentukan Perda Kabupaten OKU tahun 2024 telah disetujui secara bersama antara Pemkab OKU dan Badan Pembentukan Perda DPRD OKU,” ujar Darmawan.
Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemkab dan DPRD dalam pembentukan Perda guna melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Menurut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Propemperda yang disusun oleh DPRD dan Pemkab dalam jangka waktu satu tahun.
Hasil penyusunan Propemperda tersebut kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dan dijadikan keputusan resmi DPRD Kabupaten OKU. (Liv)









