
OKU, ogannews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-XXII Masa Persidangan ke-1 Tahun 2026.
Persetujuan tersebut menjadi hasil pembahasan legislatif dan eksekutif terhadap sejumlah rancangan regulasi yang dinilai penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten OKU.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD OKU Sahril Elmi, didampingi Wakil Ketua Rudi Hartono, serta dihadiri anggota DPRD OKU. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati OKU Ir. H. Marjito bersama jajaran kepala perangkat daerah.
Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan Raperda.
Menurutnya, kerja sama antara legislatif dan eksekutif telah berjalan dengan baik, mulai dari penyampaian pandangan umum fraksi, jawaban bupati, hingga pembahasan bersama panitia khusus (pansus).
Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Berbagai masukan dan saran konstruktif dari DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan produk hukum daerah agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan Kabupaten OKU,” ujar Teddy.
Berdasarkan kesimpulan pembahasan dalam rapat paripurna, DPRD OKU bersama Pemerintah Kabupaten OKU menyepakati empat Raperda untuk dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi Perda.
Keempat Raperda tersebut meliputi:
- Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
- Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
- Raperda tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Baturaja (Perseroda).
- Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Bupati OKU menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan bersama, pemerintah daerah akan melakukan penyempurnaan akhir terhadap dokumen Raperda tersebut.
Selanjutnya, dokumen akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan selaku wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan nomor register Perda sekaligus menjalani proses fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKU Tahun 2025-2045 masih memerlukan tahapan lanjutan.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD dan pemerintah daerah belum melakukan persetujuan bersama terhadap Raperda RTRW. Pembahasan baru mencapai kesepakatan substansi yang dituangkan dalam berita acara.
Teddy menegaskan, pemerintah daerah akan segera menyempurnakan dokumen RTRW untuk kemudian diajukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna memperoleh persetujuan substansi.
Langkah tersebut dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Persetujuan substansi dari kementerian diperlukan untuk mematangkan pembahasan lintas sektor, termasuk integrasi program strategis nasional, penetapan batas daerah, serta penyesuaian terhadap kawasan hutan.
“Karena perjalanan Raperda RTRW ini masih cukup panjang, pemerintah daerah akan segera menyempurnakan dokumen untuk diajukan kepada Menteri ATR/BPN. Setelah persetujuan substansi diterbitkan, barulah DPRD bersama bupati dapat melaksanakan persetujuan bersama sebelum dilakukan evaluasi oleh gubernur,” tegas Teddy.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah pengampu dan pemangku kepentingan terkait segera mempersiapkan dokumen pendukung yang autentik dan akurat sesuai persyaratan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Kelengkapan dokumen tersebut dinilai penting agar proses pembahasan dan evaluasi Raperda RTRW dapat berjalan lancar sesuai ketentuan.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan empat Raperda oleh Bupati OKU H Teddy Meilwansyah bersama Ketua DPRD OKU Sahril Elmi sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah.
Dengan disetujuinya empat Raperda tersebut, Pemkab OKU berharap regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(*)









