
Ogannews.com – Dua petani asal Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ditangkap pihak keamanan PT. SBI, setelah diduga mencuri buah sawit di area perkebunan milik perusahaan tersebut, pada Sabtu malam (6/9/2024).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 22.15 WIB, saat tim patroli keamanan PT. SBI tengah melakukan ronda rutin di kawasan Afdeling IV, Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti.
Petugas mencurigai dua orang pria yang melintas dengan sepeda motor, membawa tumpukan buah sawit yang tersimpan dalam karung putih.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan, dua pria tersebut diketahui Dwi Heryanto (32) dan Muhammad Yusup (34), warga Dusun V Desa Tanjung Agung.
“Keduanya langsung diamankan oleh petugas. Karena diketahui membawa sebanyak 84 tandan buah sawit yang diduga hasil curian,” beber Kasi Humas, Minggu (08/09/24).
Selain barang bukti buah sawit, petugas juga menyita dua unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, serta dua bilah parang yang dibawa oleh tersangka.
“Kedua tersangka kemudian langsung diserahkan ke Polsek Lengkiti sekitar pukul 23.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuh dia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut, sementara kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Lengkiti. (Fiq)








