Menu

Mode Gelap
Kabar Gembira! Gaji ASN OKU Cair Hari Ini, Gaji ke-13 Menyusul Besok Terungkap! Motif Pembunuhan Sadis di Bumi Kawa, Berawal dari Pinjam HP Geger! Pria di Lengkiti Ditemukan Tewas Bersimbah Darah PLN UP3 Lahat Tebar 630 Paket Daging Kurban hingga Pelosok Desa, Warga: Sangat Berarti bagi Kami Sadis! Mantan Pacar Cekik Perempuan Muda hingga Tewas, Jasad Dibakar di Sungai Enim Dapat Bantuan Sapi dari Herman Deru, Masjid Al Barokah Sembelih 15 Hewan Kurban

Daerah

Empat Honorer K2 Gagal Jadi PPPK, Kepala BKPSDM OKU: Syarat Tidak Terpenuhi

Kepala BKPSDM OKU, Mirdaili.

Ogannews.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Komering Ulu (OKU), Mirdaili, angkat bicara terkait batalnya empat tenaga honorer kategori dua (K2) diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

Menurut Mirdaili, pembatalan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat yang menemukan bahwa keempat tenaga honorer tersebut sudah tidak masuk kerja sejak tahun 2019 dan 2020. Padahal, salah satu syarat utama pengangkatan PPPK adalah memiliki masa kerja yang tidak terputus.  

“Yang bersangkutan itu honorer K2, jadi otomatis masuk, tapi karena mulai dari tahun 2019 ada juga sejak 2020 sudah tidak lagi masuk bekerja, terpaksa dianulir,” jelas Mirdaili, Selasa (11/3).  

Kasus ini mencuat setelah Kepala Sekolah Kejar Paket B (SKB) melayangkan protes terkait empat honorer tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana seseorang yang sudah lama tidak bekerja bisa lolos seleksi PPPK. 

Laporan itu kemudian diteruskan ke Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan akhirnya sampai ke Inspektorat.  

“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, masalah ini kemudian dirapatkan bersama Panitia Seleksi Daerah (Panselda). Setelah diputuskan pemberhentian, kami melaporkan ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” tambahnya.  

Terkait pengganti keempat tenaga honorer yang batal diangkat, Mirdaili menegaskan bahwa BKPSDM OKU tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama baru.  

“Masalah penggantinya kita tidak tahu, karena bukan kita yang menentukan. Itu kewenangan Panselnas. Jadi, kalau ada yang ingin protes, silakan,” tutupnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kabar Gembira! Gaji ASN OKU Cair Hari Ini, Gaji ke-13 Menyusul Besok

1 Juni 2026 - 14:58 WIB

Terungkap! Motif Pembunuhan Sadis di Bumi Kawa, Berawal dari Pinjam HP

31 Mei 2026 - 20:33 WIB

Geger! Pria di Lengkiti Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

31 Mei 2026 - 11:41 WIB

PLN UP3 Lahat Tebar 630 Paket Daging Kurban hingga Pelosok Desa, Warga: Sangat Berarti bagi Kami

30 Mei 2026 - 10:48 WIB

Dapat Bantuan Sapi dari Herman Deru, Masjid Al Barokah Sembelih 15 Hewan Kurban

27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Trending di OKU