Menu

Mode Gelap
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya PTPN 1 Regional 7 Baturaja Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Sekolah di Lekis Rejo Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah Pemkab OKU Timur Gandeng Kejari, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan OKU Borong 3 Penghargaan Nasional di TOP BUMD Awards 2026, Teddy Meilwansyah Raih Pembina Terbaik Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Daerah

Empat Honorer K2 Gagal Jadi PPPK, Kepala BKPSDM OKU: Syarat Tidak Terpenuhi

Kepala BKPSDM OKU, Mirdaili.

Ogannews.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Komering Ulu (OKU), Mirdaili, angkat bicara terkait batalnya empat tenaga honorer kategori dua (K2) diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

Menurut Mirdaili, pembatalan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat yang menemukan bahwa keempat tenaga honorer tersebut sudah tidak masuk kerja sejak tahun 2019 dan 2020. Padahal, salah satu syarat utama pengangkatan PPPK adalah memiliki masa kerja yang tidak terputus.  

“Yang bersangkutan itu honorer K2, jadi otomatis masuk, tapi karena mulai dari tahun 2019 ada juga sejak 2020 sudah tidak lagi masuk bekerja, terpaksa dianulir,” jelas Mirdaili, Selasa (11/3).  

Kasus ini mencuat setelah Kepala Sekolah Kejar Paket B (SKB) melayangkan protes terkait empat honorer tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana seseorang yang sudah lama tidak bekerja bisa lolos seleksi PPPK. 

Laporan itu kemudian diteruskan ke Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan akhirnya sampai ke Inspektorat.  

“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, masalah ini kemudian dirapatkan bersama Panitia Seleksi Daerah (Panselda). Setelah diputuskan pemberhentian, kami melaporkan ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” tambahnya.  

Terkait pengganti keempat tenaga honorer yang batal diangkat, Mirdaili menegaskan bahwa BKPSDM OKU tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama baru.  

“Masalah penggantinya kita tidak tahu, karena bukan kita yang menentukan. Itu kewenangan Panselnas. Jadi, kalau ada yang ingin protes, silakan,” tutupnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PTPN 1 Regional 7 Baturaja Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Sekolah di Lekis Rejo

16 April 2026 - 19:13 WIB

OKU Borong 3 Penghargaan Nasional di TOP BUMD Awards 2026, Teddy Meilwansyah Raih Pembina Terbaik

15 April 2026 - 12:46 WIB

Bupati OKU Pelajari Teknologi Budidaya Ikan Air Tawar di Sukabumi

10 April 2026 - 10:55 WIB

Pemkab Merangin dan PLN Bersihkan Kota Bangko, Lingkungan Kinclong Jaringan Listrik Aman

8 April 2026 - 13:12 WIB

Tak Diberi Uang Judol, Pemuda di Lahat Tega Mutilasi Ibu Kandung

8 April 2026 - 13:00 WIB

Trending di Berita Utama