Menu

Mode Gelap
Kabar Gembira! Gaji ASN OKU Cair Hari Ini, Gaji ke-13 Menyusul Besok Terungkap! Motif Pembunuhan Sadis di Bumi Kawa, Berawal dari Pinjam HP Geger! Pria di Lengkiti Ditemukan Tewas Bersimbah Darah PLN UP3 Lahat Tebar 630 Paket Daging Kurban hingga Pelosok Desa, Warga: Sangat Berarti bagi Kami Sadis! Mantan Pacar Cekik Perempuan Muda hingga Tewas, Jasad Dibakar di Sungai Enim Dapat Bantuan Sapi dari Herman Deru, Masjid Al Barokah Sembelih 15 Hewan Kurban

OKU

Kabar Gembira! Gaji ASN OKU Cair Hari Ini, Gaji ke-13 Menyusul Besok

OKU, Ogannews.com – Kabar menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pemerintah Kabupaten OKU melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memastikan pembayaran gaji ASN bulan Juni 2026 dan Gaji ke-13 dilakukan tepat waktu pada awal bulan ini.

Gaji ASN untuk periode Juni 2026 mulai dicairkan pada Senin, 1 Juni 2026. Sementara itu, setelah proses pembayaran gaji reguler rampung, BKAD langsung melanjutkan pencairan Gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kepastian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten OKU dalam menjaga stabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memenuhi hak-hak ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BKAD Kabupaten OKU, Setiawan, mengungkapkan bahwa seluruh proses administrasi dan kesiapan anggaran telah dipersiapkan secara matang sehingga pencairan dapat berjalan sesuai jadwal.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan pembayaran telah kami siapkan dengan baik. Gaji ASN bulan Juni cair tepat waktu pada 1 Juni 2026 dan dilanjutkan dengan pembayaran Gaji ke-13 mulai 2 Juni 2026,” ujar Setiawan.

Menurutnya, realisasi pembayaran tersebut merupakan bagian dari komitmen Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah dan Wakil Bupati OKU H. Marjito Bachri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada ASN, termasuk memastikan hak-hak pegawai diterima tepat waktu.

Ia menjelaskan, Bidang Perbendaharaan BKAD telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi mulai dari proses pengajuan, verifikasi dokumen, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Setiawan menilai pencairan Gaji ke-13 memiliki manfaat besar bagi para ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya diikuti dengan meningkatnya kebutuhan pendidikan anak.

“Gaji ke-13 diharapkan dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, khususnya biaya pendidikan anak-anak. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, responsif, akuntabel, dan tepat waktu,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan pencairan gaji reguler dan Gaji ke-13 secara berurutan tidak terlepas dari sinergi yang baik antara BKAD dengan seluruh perangkat daerah terkait dalam menjaga kelancaran pengelolaan keuangan daerah.

Dengan pencairan yang dilakukan tepat waktu, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU diharapkan dapat lebih tenang dalam memenuhi kebutuhan keluarga serta semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten OKU dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Terungkap! Motif Pembunuhan Sadis di Bumi Kawa, Berawal dari Pinjam HP

31 Mei 2026 - 20:33 WIB

Geger! Pria di Lengkiti Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

31 Mei 2026 - 11:41 WIB

Dapat Bantuan Sapi dari Herman Deru, Masjid Al Barokah Sembelih 15 Hewan Kurban

27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Makna Berbagi di Idul Adha, Bupati OKU Turun Langsung Serahkan Sapi Kurban

27 Mei 2026 - 15:40 WIB

Bandar Narkoba di OKU Tusuk Polisi Saat Ditangkap, Brigpol Joni Jalani Operasi Intensif

26 Mei 2026 - 17:49 WIB

Trending di Berita Utama