
Muara Enim, Ogannews.com — Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Kabupaten Muara Enim akhirnya berhasil diungkap cepat jajaran Polres Muara Enim. Seorang pria berinisial MAP (33) ditangkap polisi usai diduga membunuh mantan kekasihnya sendiri, lalu membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Korban diketahui berinisial APS (23), seorang perempuan muda yang sebelumnya dilaporkan hilang selama empat hari oleh pihak keluarga. Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi hangus terbakar di bawah beton pembatas Jalan Baru, kawasan Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penemuan mayat perempuan tersebut langsung menggegerkan warga sekitar. Tim Satreskrim Polres Muara Enim bersama petugas identifikasi yang menerima laporan masyarakat segera turun ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Di lokasi, polisi menemukan bekas pembakaran tak jauh dari posisi tubuh korban. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa korban menjadi korban tindak pidana pembunuhan.
Korban kemudian berhasil diidentifikasi melalui pemeriksaan medis di RSUD Dr H M Rabain Muara Enim. Pihak keluarga mengenali korban dari ciri khusus pada struktur giginya.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra SIK langsung memimpin pengungkapan kasus dengan mengerahkan Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Polisi bergerak cepat menelusuri jejak aktivitas korban, memeriksa sejumlah saksi, hingga mengumpulkan alat bukti di lapangan. Dari hasil pendalaman penyidikan, petugas mengarah kepada MAP, mantan kekasih korban.
Kurang dari 24 jam setelah jasad ditemukan, tersangka berhasil diringkus di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencekik korban hingga meninggal dunia karena tersinggung oleh ucapan korban. Setelah korban tewas, tersangka diduga membakar jasad korban menggunakan bensin di dalam ember sebelum membuang tubuh korban ke aliran Sungai Enim.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler milik korban, nota pembayaran hotel, kunci kamar hotel, satu unit mobil Honda Brio merah, pakaian milik tersangka, serta potongan kayu dan kain hangus dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra SIK menegaskan pengungkapan cepat kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan masyarakat. Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jenazah ditemukan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH memastikan pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami memastikan setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menjaga stabilitas keamanan wilayah serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses pelimpahan ke persidangan. (*)










