
OKU, Ogannews.com — Misteri pemasangan garis polisi di enam kios Pasar Atas Baturaja akhirnya mulai terkuak. Kepolisian menegaskan, tindakan tersebut bukan penyegelan, melainkan bagian dari penanganan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan.
Kapolsek Baturaja Timur, AKP Azwan, didampingi Kanit Reskrim Ipda Andi Hendrianto, secara tegas membantah isu penyegelan kios oleh aparat.
“Jangan salah, itu bukan penyegelan, melainkan pemasangan police line atau garis polisi,” tegas Azwan.
Menurutnya, langkah itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang warga bernama Djoni Rahman, Senin (16/3/26) sekitar pukul 19.20 WIB. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan pengrusakan kios dengan cara memotong dan mendongkel gembok.
“Ada tindak pidana pengrusakan pintu kios milik pelapor. Gembok dipotong oleh pelaku yang belum diketahui,” ungkap Azwan.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, ditemukan bukti kuat adanya aksi perusakan.
“Semua ada dokumentasinya, termasuk dugaan pelaku,” tambahnya.
Ipda Andi Hendrianto menegaskan, pemasangan garis polisi dilakukan untuk mengamankan TKP agar proses penyelidikan berjalan maksimal. Kegiatan tersebut juga melibatkan tim Inafis Polres OKU.
“Karena ada peristiwa pidana, maka lokasi harus diamankan. Ini sesuai SOP,” jelas Andi.
Ia juga menyebut, selain Djoni Rahman, sejumlah pemilik kios lain yang merasa dirugikan berencana melapor ke polisi. Namun hingga kini, laporan resmi baru diajukan oleh satu pihak.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul fakta lain dari pihak pengelola pasar. Kepala Unit Pasar Atas, Maykesdi Afrian, mengungkapkan bahwa sebagian kios yang dipasangi garis polisi tercatat menunggak retribusi dalam jangka waktu cukup lama, bahkan hingga belasan tahun.
Kios-kios tersebut antara lain B19, B82, B91, B78, dan B94, sementara satu kios lainnya (B90) bahkan tidak memiliki data kepemilikan yang jelas.
“Ada yang menunggak sampai 12 tahun. Bahkan ada kios yang tidak tercatat sama sekali,” ungkap Maykesdi.
Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa pemasangan garis polisi murni berkaitan dengan dugaan tindak pidana, bukan persoalan administrasi atau retribusi pasar.
Menariknya, kehadiran Kapolsek Baturaja Barat AKP Toni Zainudin di lokasi sempat menimbulkan spekulasi adanya back up operasi. Namun hal itu dibantah oleh AKP Azwan.
“Bukan untuk back up. Kebetulan ada keluarganya yang memiliki kios di sana dan diduga menjadi korban,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga menepis anggapan bahwa pemasangan garis polisi harus melalui izin pengelola pasar.
“Kalau ada peristiwa pidana, kami langsung bertindak. Tidak perlu izin seperti itu,” tegas Andi.
Hingga kini, penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi belum menetapkan tersangka utama dalam kasus pengrusakan tersebut. Namun, pengumpulan bukti dan pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap pelaku di balik aksi yang menghebohkan Pasar Atas itu. (*)







