Menu

Mode Gelap
PLN dan KKP Perkuat Sinergi, Listrik Andal Siap Dongkrak Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur 716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026 Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4 Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

Hukum dan Kriminal

Gerebek Bandar Narkoba di OKU, Polisi Amankan 1,55 Gram Sabu

Tersangka bandar narkoba di Lubuk Raja.

Ogannews.com – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba.

Tersangka yang diketahui bernama Ujang Arafiq (53), warga Dusun Gotong Royong II, kini harus berhadapan dengan hukum setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap di rumahnya setelah penggerebekan dilakukan oleh aparat, Rabu (11/09/24) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan 4 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut dibalut dengan tisu putih dan disimpan dalam sebuah kotak bertuliskan “Centro”.

Total berat bruto sabu yang disita mencapai 1,55 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel Nokia 105 warna putih dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi yang diperoleh Satuan Narkoba Polres OKU terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Dusun Gotong Royong II.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi memutuskan untuk melakukan penggerebekan pada Rabu malam.

“Saat penggerebekan berlangsung, tersangka Ujang Arafiq tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang oleh petugas,” ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian menjadi kunci penahanan tersangka, yang kini telah dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, Ujang Arafiq diduga berperan sebagai bandar narkoba yang memasok sabu ke sejumlah wilayah di sekitar Lubuk Raja.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Saat ini, Polres OKU masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang diduga melibatkan tersangka,” tukasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur

8 Juli 2026 - 16:04 WIB

716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026

8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah

8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

7 Juli 2026 - 19:21 WIB

Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

7 Juli 2026 - 09:47 WIB

Trending di OKU