
Ogannews.com – Seorang pria bernama Andi Dawan, yang menjabat sebagai HRD di Perkebunan Sawit PT Minanga Ogan (PTMO), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah nekat menggelapkan dana koperasi karyawan senilai Rp409 juta.
Uang tersebut diduga digunakan pelaku untuk berfoya-foya di sejumlah tempat hiburan malam.
Andi yang juga merangkap sebagai sekretaris koperasi, ditangkap tim Resmob Singa Ogan Polres OKU di Pelabuhan Jambi saat hendak menyeberang ke Batam.
Sebelumnya, ia sempat kabur dan berpindah-pindah hotel di beberapa kota guna mengelabui petugas.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, menjelaskan bahwa penggelapan bermula saat pelaku diminta Ketua Koperasi untuk mencairkan dana sebesar Rp4 juta hingga Rp6 juta guna membayar makanan sehari- hari di kantin.
Namun, Andi justru memanfaatkan cek kosong yang sudah ditandatangani untuk menarik seluruh saldo rekening koperasi di Bank Mandiri.
“Setelah melihat isi saldo, pelaku secara sepontan memiliki niat untuk mengambil seluruhnya dengan nilai Rp409 juta” ujar AKBP Endro Aribowo saat gelar press release di Mapolres OKU, Rabu (30/4/25).
Uang hasil pencairan tersebut kemudian digunakan Andi untuk bersenang-senang di kota Palembang dan Jambi. Aksinya terbongkar setelah koperasi mendapati rekening kosong dan segera melapor ke polisi.
“Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan dan barang bukti termasuk sisa uang di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi,” beber dia.
Dalam pemeriksaan, Andi mengaku sudah dipercaya untuk tarik tunai dana koperasi tersebut selama 1,5 tahun. Dan memang setiap tarik tunai menggunakan cek kosong.
“Terlalu banyak tekanan, jadi pengurus yang sering pakai uang koperasi juga saya yang bertanggung jawab,” kata Andi saat ditanya Kapolres mengenai motifnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sisa senilai Rp251 juta, satu unit smartphone, sebuah koper, dua helai celana jeans, dan satu lembar fotokopi Tanda Daftar Perusahaan Koperasi, serta rekening koran Bank Mandiri.
Atas perbuatannya, Andi dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Fiq)







