Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab OKU Bidik Predikat Kabupaten Informatif, Seluruh OPD Diminta Berbenah Bobol Rumah Warga, Pria di Lengkiti Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU 12 UMKM Binaan PLN Jambi Pamerkan Produk Unggulan di Palembang Icon, Catat Tanggalnya! Pemkab OKU Usulkan Pembangunan Perumahan Komunitas 3 Hektare, Sasar PNS Golongan I-II dan MBR Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi

Politik

Harus Dipahami! Penunjukkan Linmas TPS, Lurah dan Kades Punya Hak Penuh

Audiensi masyarakat di Kantor Lurah Pasar Baru.

Ogannews.com – Sejumlah warga yang terdiri dari RT dan mantan RT di Kelurahan Pasar Baru menggelar audiensi dengan pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baturaja Timur dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pasar Baru terkait pembentukan petugas ketertiban TPS, Rabu sore (9/10/24).

Audiensi ini digelar setelah beberapa warga mengklaim bahwa mereka tidak diberi informasi tentang proses tersebut dan merasa tidak dilibatkan.

Lurah Pasar Baru, Yohanes, mengonfirmasi bahwa ada warga yang keberatan terhadap mekanisme penunjukan petugas ketertiban TPS atau biasa dikenal dengan sebutan Linmas TPS di lingkungannya.

Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak semua permintaan bisa diakomodasi.

“Memang ada beberapa RT yang merasa tidak puas karena tidak semua bisa dilibatkan. Tapi kami sudah menjalankan proses ini dengan objektif sesuai ketentuan yang ada,” ujar Yohanes.

Menurut Yohanes, PPS berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk menentukan petugas yang akan mengawasi ketertiban di TPS.

Pihak kelurahan, lanjutnya, bertugas memfasilitasi koordinasi tersebut dengan mempertimbangkan usulan dari RW dan RT.

Dari total 22 RT di Kelurahan Pasar Baru, terdapat enam TPS yang masing-masing membutuhkan dua petugas ketertiban.

“Kami hanya butuh 12 orang untuk enam TPS. Tidak mungkin semua RT dilibatkan. PPS sudah meminta kami untuk memfasilitasi ini, dan kami sudah melakukannya sesuai prosedur,” tegas Yohanes.

‎Dalam audiensi tersebut, Ketua PPK Kecamatan Baturaja Timur, Anita Sari, didampingi anggota Divisi SDM Eko Suproni dan Divisi Data Alisanyah, menjelaskan bahwa pembentukan petugas ketertiban TPS bukan merupakan proses rekrutmen terbuka.

Semua petugas dipilih melalui mekanisme koordinasi dengan kelurahan atau desa setempat sesuai aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU.

“Kami bekerja sesuai dengan surat dari KPU OKU, yang menginstruksikan agar PPS berkoordinasi dengan kelurahan atau desa untuk menentukan petugas ketertiban TPS. Ini adalah bagian dari fasilitas negara yang disediakan oleh Pemda, bukan melalui rekrutmen terbuka,” ujar Anita.

Anita juga menambahkan bahwa PPS mengajukan dua petugas ketertiban untuk setiap TPS, dan usulan tersebut diteruskan ke KPU OKU yang kemudian akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum akhirnya disahkan.

Dengan demikian, baik pihak kelurahan maupun PPK dan PPS menegaskan bahwa proses ini telah berjalan sesuai aturan tanpa ada unsur kepentingan sepihak, seperti yang dikeluhkan oleh beberapa warga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Pemkab OKU Bidik Predikat Kabupaten Informatif, Seluruh OPD Diminta Berbenah

9 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Bobol Rumah Warga, Pria di Lengkiti Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU

9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

12 UMKM Binaan PLN Jambi Pamerkan Produk Unggulan di Palembang Icon, Catat Tanggalnya!

9 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Pemkab OKU Usulkan Pembangunan Perumahan Komunitas 3 Hektare, Sasar PNS Golongan I-II dan MBR

9 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta

8 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal