Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Politik

Harus Dipahami! Penunjukkan Linmas TPS, Lurah dan Kades Punya Hak Penuh

Audiensi masyarakat di Kantor Lurah Pasar Baru.

Ogannews.com – Sejumlah warga yang terdiri dari RT dan mantan RT di Kelurahan Pasar Baru menggelar audiensi dengan pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baturaja Timur dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pasar Baru terkait pembentukan petugas ketertiban TPS, Rabu sore (9/10/24).

Audiensi ini digelar setelah beberapa warga mengklaim bahwa mereka tidak diberi informasi tentang proses tersebut dan merasa tidak dilibatkan.

Lurah Pasar Baru, Yohanes, mengonfirmasi bahwa ada warga yang keberatan terhadap mekanisme penunjukan petugas ketertiban TPS atau biasa dikenal dengan sebutan Linmas TPS di lingkungannya.

Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak semua permintaan bisa diakomodasi.

“Memang ada beberapa RT yang merasa tidak puas karena tidak semua bisa dilibatkan. Tapi kami sudah menjalankan proses ini dengan objektif sesuai ketentuan yang ada,” ujar Yohanes.

Menurut Yohanes, PPS berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk menentukan petugas yang akan mengawasi ketertiban di TPS.

Pihak kelurahan, lanjutnya, bertugas memfasilitasi koordinasi tersebut dengan mempertimbangkan usulan dari RW dan RT.

Dari total 22 RT di Kelurahan Pasar Baru, terdapat enam TPS yang masing-masing membutuhkan dua petugas ketertiban.

“Kami hanya butuh 12 orang untuk enam TPS. Tidak mungkin semua RT dilibatkan. PPS sudah meminta kami untuk memfasilitasi ini, dan kami sudah melakukannya sesuai prosedur,” tegas Yohanes.

‎Dalam audiensi tersebut, Ketua PPK Kecamatan Baturaja Timur, Anita Sari, didampingi anggota Divisi SDM Eko Suproni dan Divisi Data Alisanyah, menjelaskan bahwa pembentukan petugas ketertiban TPS bukan merupakan proses rekrutmen terbuka.

Semua petugas dipilih melalui mekanisme koordinasi dengan kelurahan atau desa setempat sesuai aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU.

“Kami bekerja sesuai dengan surat dari KPU OKU, yang menginstruksikan agar PPS berkoordinasi dengan kelurahan atau desa untuk menentukan petugas ketertiban TPS. Ini adalah bagian dari fasilitas negara yang disediakan oleh Pemda, bukan melalui rekrutmen terbuka,” ujar Anita.

Anita juga menambahkan bahwa PPS mengajukan dua petugas ketertiban untuk setiap TPS, dan usulan tersebut diteruskan ke KPU OKU yang kemudian akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum akhirnya disahkan.

Dengan demikian, baik pihak kelurahan maupun PPK dan PPS menegaskan bahwa proses ini telah berjalan sesuai aturan tanpa ada unsur kepentingan sepihak, seperti yang dikeluhkan oleh beberapa warga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Calya Vs Truk Tangki di Prabumulih

15 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Trending di Daerah