
OKU, Ogannews.com — Seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun yang seharusnya aman di rumah sendiri, justru menjadi korban dugaan tindak pidana asusila. Pelakunya tak lain adalah pria berusia 30 tahun, masih satu lingkungan dengan korban.
Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan menyetubuhi dan/atau mencabuli anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Korban berinisial NH (16), seorang pelajar yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di kamar rumah korban di Jalan Kolonel Barlian, Baturaja Barat.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban sedang menjaga warung di depan rumahnya. Tersangka berinisial RR (30) kemudian datang, menarik paksa tangan korban masuk ke dalam rumah, hingga akhirnya melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Pelaku berhasil diamankan hampir delapan bulan setelah kejadian. Pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas Satres PPA dan PPO Polres OKU menangkap tersangka di sebuah warung di Simpang Empat Sujakadi, Kecamatan Baturaja Timur tanpa perlawanan.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
“Tersangka telah diamankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tegaskan, Polres OKU berkomitmen penuh melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual,” ujar AKP Feri Zulfian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara”, tutupnya. (*)







