
Ogannews.com – Dalam upaya meningkatkan keadilan dan perdamaian dalam penyelesaian masalah hukum di wilayahnya, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat telah meresmikan 10 Rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah yang dijuluki sebagai Bumi Sebimbing Sekundang.
Peresmian dilakukan di salah satu rumah RJ, tepatnya di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Selasa (19/03/24) kemarin.
Adapun 10 rumah RJ yang diresmikan yakni Kelurahan Kemalaraja, Desa Air Paoh, Kelurahan Talang Jawa, Kelurahan Saung Naga, Desa Kedondong, Desa Peninjauan, Desa Ulak Pandan, Desa Keban Agung, Kelurahan Lubuk Batang, Desa Gunung Meraksa.
Kejari OKU, Choirun Parapat SH MH dalam sambutannya menyatakan bahwa pembentukan rumah RJ adalah hasil implementasi dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum No: B-475/E/Es.2/2022 tanggal 8 Februari 2022.
Menurutnya, rumah RJ akan menjadi tempat untuk musyawarah mufakat dan perdamaian dalam penyelesaian masalah atau perkara pidana di masyarakat.
“Sehingga nantinya menciptakan kepastian hukum yang lebih adil tidak hanya bagi tersangka dan korban, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan, dengan menghindari stigma negatif,” ujar Kajari OKU.
Lebih lanjut, Kajari OKU menambahkan bahwa rumah RJ yang diresmikan juga akan digunakan untuk kegiatan penerangan hukum, seperti melalui program jaksa masuk Desa serta Kegiatan Pelayanan Hukum yang dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pada kesempatan yang sama, Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd, yang juga hadir dalam acara peresmian, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari OKU atas terselenggaranya rumah RJ ini.
“Saya berharap ini dapat diteruskan untuk kecamatan dan desa lain di Kabupaten Ogan Komering Ulu,” ujarnya.
Dengan meresmikannya 10 rumah RJ ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di Kabupaten Ogan Komering Ulu dapat lebih terarah, adil, dan mengedepankan perdamaian di tengah masyarakat. (Fiq)










