Menu

Mode Gelap
Dapat Bantuan Sapi dari Herman Deru, Masjid Al Barokah Sembelih 15 Hewan Kurban Makna Berbagi di Idul Adha, Bupati OKU Turun Langsung Serahkan Sapi Kurban Bandar Narkoba di OKU Tusuk Polisi Saat Ditangkap, Brigpol Joni Jalani Operasi Intensif SMBR Berbagi Berkah Idul Adha, 17 Sapi Qurban Disalurkan untuk Masyarakat Ring I Dua Pelaku Begal Sadis di 7 Ulu Palembang Ditangkap, Empat Rekannya Masih Diburu Polisi Gandeng 17 Lembaga Kursus, Teddy Ingin Anak Muda OKU Punya Skill dan Pekerjaan

Nasional

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

Jakarta, Ogannews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menanggapi pemberitaan mengenai penahanan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kementerian ATR/BPN menegaskan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/05/2026).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN juga telah mengambil langkah administratif terhadap enam pegawai dimaksud. “Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelas Shamy Ardian.

Kepala Biro Humas dan Protokol menambahkan, seluruh hak kepegawaian tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif ASN.

Kementerian ATR/BPN menegaskan dugaan perbuatan yang sedang diproses hukum ini merupakan tanggung jawab individual dan tidak mencerminkan komitmen institusi yang terus mendorong tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Shamy Ardian memastikan bahwa pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal.

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan serta penguatan sistem pelayanan.

“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian. (LS/JR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

23 Mei 2026 - 12:11 WIB

PHR Tampil Percaya Diri di IPA Convex 2026, Pamerkan Inovasi Migas hingga Komitmen Ketahanan Energi Nasional

21 Mei 2026 - 17:10 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

20 Mei 2026 - 12:02 WIB

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

18 Mei 2026 - 11:57 WIB

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

17 Mei 2026 - 11:53 WIB

Trending di Nasional