Menu

Mode Gelap
Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran PLN dan BDx Bangun Infrastruktur Listrik 1,2 GW untuk Data Center AI, Dorong Indonesia Jadi Hub Digital Regional Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

Daerah

KPU OKU dan Kejari OKU Jalin Kerjasama untuk Perkuat Aspek Hukum Pemilu

KPU OKU bekerjasama dengan Kejari.

Ogannews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU dalam upaya memperkuat aspek hukum di bidang keperdataan dan TUN (Tata Usaha Negara).

Penandatanganan nota kesepahaman itu dilaksanakan pada Senin (20/05/24), bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kerjasama ini mencakup beberapa bidang utama, seperti penyelesaian perkara perdata dan TUN, konsultasi hukum, serta pendapat hukum.

Ketua KPU OKU, Ade Satria Dwi Putra menyatakan bahwa inisiatif tersebut merupakan langkah proaktif untuk mengantisipasi dan menangani berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kami menyadari pentingnya dukungan hukum yang kuat untuk memastikan setiap langkah yang diambil oleh KPU OKU sesuai dengan aturan yang berlaku. Kerjasama dengan Kejari OKU ini diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum yang dibutuhkan serta memperkuat kelembagaan KPU dalam menjalankan tugasnya,” ujar Ade.

Dirinya berharap kerjasama ini tidak hanya memperkuat aspek hukum dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten OKU, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan berintegritas.

“Dengan adanya dukungan dari Kejari OKU, diharapkan segala bentuk sengketa dan persoalan hukum yang mungkin muncul dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien,” sambung dia.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten OKU untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di wilayah OKU, dengan memastikan semua tahapan dan proses pemilu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU OKU dan Kajari OKU Khoirun Parapat serta perwakilan Kejari lainnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya

5 Juni 2026 - 08:46 WIB

HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

4 Juni 2026 - 21:21 WIB

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran

4 Juni 2026 - 17:53 WIB

Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri

4 Juni 2026 - 06:20 WIB

Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

4 Juni 2026 - 05:56 WIB

Trending di OKU