
Ogannews.com – Perkembangan terbaru kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya memasuki tahap krusial. Setelah cukup lama bergulir, proses hukum kini berlanjut ke meja kejaksaan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU resmi menahan terduga pelaku berinisial SRL setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari penyidik Polres OKU. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja pada Rabu, (7/1/25) menandai babak baru penanganan perkara yang sempat menyita perhatian publik.
Terduga pelaku diketahui merupakan oknum anggota BPD di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudhy Parhusip, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Wahyudi Bernard, SH, MH, didampingi Kasi Intel Hendri Dunan, membenarkan penahanan tersebut.
“Iya benar, setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, kami menilai alat bukti sudah cukup sehingga dilakukan penahanan terhadap SRL,” ujar Wahyudi Bernard saat ditemui di Media Center Kejari OKU.
Bernard menegaskan, saat ini pihaknya tengah merampungkan administrasi untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Baturaja agar dapat disidangkan.
“Dalam waktu dekat berkas akan kami limpahkan. Proses persidangan segera berjalan,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak korban menyambut penahanan tersebut dengan harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan adil. SM, suami korban, menegaskan bahwa sejak awal pihak keluarga tidak pernah menempuh jalan damai dalam bentuk apa pun.
“Kami ingin kasus ini benar-benar dituntaskan. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum setimpal,” ujar SM, dikutip dari OKU Ekspres.
SM juga menyampaikan kekecewaannya terkait adanya penangguhan penahanan selama sekitar 60 hari sebelumnya, dengan alasan kondisi kesehatan tersangka. Menurutnya, hal itu membuat tersangka sempat bebas beraktivitas di luar tahanan cukup lama.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi alasan-alasan yang membuat proses hukum terhambat. Kami ingin kasus ini segera disidangkan,” pintanya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Rumsi, SH, MH, menyatakan pihaknya masih akan menempuh berbagai upaya hukum. Salah satunya dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Benar, klien kami saat ini ditahan. Kami akan mengajukan upaya penangguhan. Jika tidak dikabulkan, kami siap membela klien kami di persidangan,” ujarnya singkat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika korban berinisial M, yang baru dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dijanjikan bantuan oleh tersangka untuk memindahkan lokasi tugasnya. Dengan seizin istri pelaku, korban sempat ikut bersama SRL dengan alasan akan bertemu pimpinan tertinggi di Kabupaten OKU.
Namun, bukannya mengurus perpindahan tugas, korban justru dibawa ke sebuah hotel di wilayah Baturaja. Di lokasi tersebut diduga terjadi percobaan perbuatan asusila. Merasa terancam, korban berhasil melarikan diri dan pulang ke rumah dalam kondisi trauma.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada sang suami dan berlanjut ke proses hukum hingga kini tersangka resmi ditahan dan bersiap menghadapi persidangan. (*)







