Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab OKU Bidik Predikat Kabupaten Informatif, Seluruh OPD Diminta Berbenah Bobol Rumah Warga, Pria di Lengkiti Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU 12 UMKM Binaan PLN Jambi Pamerkan Produk Unggulan di Palembang Icon, Catat Tanggalnya! Pemkab OKU Usulkan Pembangunan Perumahan Komunitas 3 Hektare, Sasar PNS Golongan I-II dan MBR Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi

Nasional

Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

Kudus, ogannews.com – Pengukuran bidang tanah merupakan tahap dalam pembuatan sertipikat yang waktu pelaksanaannya bergantung pada kegiatan di lapangan. Selain dipengaruhi faktor ketersediaan petugas, proses ini juga memerlukan koordinasi dengan pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan. Untuk memberikan kepastian waktu soal jadwal pengukuran, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal yang membuat masyarakat mengetahui sejak awal kapan bidang tanahnya akan diukur petugas.

Endang Rahayu Ningsih (31) merasakan langsung manfaat Pengukuran Terjadwal saat Juli lalu mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus. Di hari ia mengajukan permohonan, yaitu 31 Juli, petugas loket langsung menawarkan pilihan jadwal pengukuran baginya. Setelahnya, petugas ukur datang di jadwal pilihannya pada 3 Agustus. Selang dua hari, ia diinfokan hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai sehingga keseluruhan proses berlangsung kurang dari sepekan.

“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ungkap Endang Rahayu Ningsih saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (06/08/2026).

Menurut Endang Rahayu Ningsih, pelaksanaan pengukuran berjalan lancar juga karena seluruh pemilik tanah yang berbatasan hadir sesuai jadwal. Dengan demikian, proses penunjukan dan penetapan batas bidang tanah dapat dilakukan sekaligus tanpa kendala di lapangan.

Kepastian jadwal yang dihadirkan melalui layanan Pengukuran Terjadwal juga dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia mengaku sempat mengira proses pengukuran akan memakan waktu lama seperti pengalaman yang pernah dialami sebelumnya. Namun, saat mendaftarkan tanahnya pada akhir Juli, pengalaman berbeda ia alami dan prosesnya berlangsung cepat dari yang diperkirakan.

“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ungkap Hadi Prayetno.

Bagi Hadi Prayetno, kepastian jadwal memberikan kemudahan dalam mempersiapkan proses pengukuran, termasuk memastikan dirinya dapat hadir sesuai waktu yang telah ditentukan. Ia juga mengapresiasi peningkatan kualitas pelayanan yang dihadirkan oleh Kementerian ATR/BPN bagi masyarakat.

“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” pungkas Hadi Prayetno.

Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Kudus yang setiap harinya menerima rata-rata 20-30 permohonan pengukuran. Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal dengan masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari, sedangkan PBT diterbitkan paling lama lima hari setelah pengukuran dilaksanakan. (SG/YZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

22 September 2026 - 11:24 WIB

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

21 September 2026 - 13:13 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

18 September 2026 - 20:20 WIB

Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

18 September 2026 - 11:09 WIB

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

17 September 2026 - 13:07 WIB

Trending di Nasional