
Ogannews.com – Dengan modus meminjam, pelaku Veni Astuti (25) berhasil menggelapkan sepeda motor milik Aspawi (60) warga Dusun I, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kejadian bermula pada Jumat, 13 Desember 2024, saat korban tengah menyadap karet di kebun miliknya yang berlokasi di Dusun I, Desa Mekar Sari.
Pada saat itu, datang seorang perempuan bernama Veni Astuti (25), warga Desa Mekar Sari, bersama seorang temannya yang belum diketahui identitasnya. Dengan dalih meminjam, Veni meminta sepeda motor Honda Beat berwarna putih milik korban yang bernomor polisi BG-6122-YAB.
Korban, yang tak curiga, menyerahkan motornya kepada Veni. Namun hingga keesokan harinya, Sabtu, 14 Desember 2024, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, Aspawi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp5.000.000.
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian bergerak cepat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, keberadaan Veni Astuti diketahui berada di rumah keluarganya di Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat.
“Polisi segera melakukan penangkapan. Di hadapan petugas, Veni mengakui perbuatannya,” kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon.
Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa Veni tidak beraksi sendiri. Dua orang lainnya turut serta dalam perencanaan aksi tersebut, yakni Idi Purwanto (28), seorang buruh tani dari Desa Batu Putih, dan Amanah (50), seorang ibu rumah tangga yang juga warga Desa Batu Putih.
“Idi disebut sebagai otak dari perencanaan penggelapan ini, di mana ketiganya sepakat untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan tujuan menjualnya. Namun, aksi mereka gagal setelah cepat terendus pihak kepolisian,” sambungnya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni; sepeda motor Honda Beat warna putih dengan list biru nomor polisi BG-6122-YAB beserta STNK dan BPKB, kemudian sepeda motor Honda Beat nomor polisi BG-6445-FAJ.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Sosoh Buay Rayap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, Idi dan Amanah juga dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP karena turut serta membantu tindak pidana tersebut,” jelas dia. (Fiq)







