
Ogannews.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Kali ini, sepeda motor milik seorang petani raib saat diparkir di pinggir jalan Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, pada Jumat (12/9/25) petang.
Korban, Dudi Ansarudin (39), warga Desa Ujan Mas, mendapati motornya jenis Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BG 4570 FAA hilang saat dirinya sedang mengecek sawah.
Motor tersebut masih dalam keadaan kunci kontak menempel. Anak korban yang berusia 7 tahun bahkan sempat berteriak melihat pelaku beraksi.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Pengandonan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial H alias Ucup (20), warga Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, OKU.

Tersangka ditangkap pada Kamis (2/10/25) sekitar pukul 12.30 WIB di depan warung pengepul jengkol di Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji.
Dari hasil pemeriksaan, H mengakui perbuatannya bersama seorang rekannya berinisial RM (35) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya menjual motor curian itu kepada seorang penadah bernama IL (40), warga Lubai, Kabupaten Muara Enim.
“Dari hasil penjualan motor tersebut, tersangka H mendapat bagian Rp900 ribu, sementara rekannya RM mendapat Rp1,1 juta,” jelas Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon.
Pada hari yang sama, polisi melakukan penggerebekan ke rumah IL di Desa Lubai Makmur. Namun, IL berhasil melarikan diri.
Beruntung, barang bukti berupa satu unit Honda Beat merah dengan nomor rangka dan mesin sesuai milik korban berhasil diamankan di lokasi.
“Tersangka utama sudah kita amankan, sementara dua pelaku lain yakni RM dan IL masih dalam pengejaran. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan curanmor ini,” tegas AKP Ibnu Holdon.
Saat ini tersangka Herwani dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pengandonan guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)