Menu

Mode Gelap
Menbud Fadli Zon Akan Resmikan Museum Canggih di OKU Tiga Pencuri Sawit di OKU Tertangkap Tangan Saat Angkut Hasil Curian ke Mobil Polres OKU Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 1,5 Kg Ganja dan Tembakau Sintetis Taekwondo OKU Bidik 9 Emas di Porprov Sumsel XV, Ketum Janjikan Bonus untuk Atlet Berprestasi Bawa Misi Emas, 235 Atlet OKU Dilepas Menuju Porprov XV Sumsel Kadis Arsip dan Perpustakaan OKU Ikut Bahas Penguatan PAUD Terpadu di Forum Regional Asia Tenggara

Berita Utama

“Ngembat” Motor Terparkir, Pelaku Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka.

Ogannews.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor dalam Operasi Pekat Musi 2025. 

Pelaku berinisial EY (37), warga Dusun IV, Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, ditangkap pada Rabu (19/2/25) sekitar pukul 00.18 WIB.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Peninjauan, AKP Yulia Fitriyanti, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang dialami seorang warga bernama Ibnu Mas’ud (65), warga Dusun IX, Desa Peninjauan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (11/2/25) sekitar pukul 16.00 WIB di jalan setapak Pematang Danau Belidang, Desa Mendala. 

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi BE-8929-WI di pinggir jalan sebelum pergi ke kebunnya yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi parkir.

“Namun, saat kembali sekitar satu jam kemudian, kendaraan korban sudah hilang,” beber Kapolsek.

Setelah menyadari motornya raib, korban berusaha mencari di sekitar lokasi kejadian, namun tak membuahkan hasil. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peninjauan guna proses hukum lebih lanjut.

Tim Unit Reskrim Polsek Peninjauan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Yulikal Yusdi, S.I.Kom., segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. 

Setelah memastikan lokasi, tim bergerak ke rumah EY di Desa Mendala dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Peninjauan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lainnya,” ujar AKP Yulia Fitriyanti.

EY dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Operasi Pekat Musi 2025 sendiri merupakan upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk tindak kriminal seperti pencurian dengan pemberatan. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Menbud Fadli Zon Akan Resmikan Museum Canggih di OKU

17 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Tiga Pencuri Sawit di OKU Tertangkap Tangan Saat Angkut Hasil Curian ke Mobil

16 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Polres OKU Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 1,5 Kg Ganja dan Tembakau Sintetis

15 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Taekwondo OKU Bidik 9 Emas di Porprov Sumsel XV, Ketum Janjikan Bonus untuk Atlet Berprestasi

15 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Bawa Misi Emas, 235 Atlet OKU Dilepas Menuju Porprov XV Sumsel

15 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Trending di Daerah