
Ogannews.com – Kabar penangkapan Sahril, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, kembali mencuat dengan fakta baru. Jika sebelumnya tertulis digerebek polisi di sebuah hotel kawasan Sukajadi, ternyata informasi tersebut tidak tepat.
Berdasarkan keterangan saksi mata, penangkapan Sahril justru berlangsung di sebuah bengkel AC mobil di kawasan Sukajadi.
Hal ini dibenarkan oleh Meilan Tomy, rekan Sahril, yang mengaku berada di lokasi saat peristiwa itu terjadi.
Ia menuturkan, saat itu mereka baru saja pulang dari audiensi di Pemkab OKU. Karena AC mobil milik Sahril bermasalah, keduanya sempat mampir ke bengkel.
“Bukan di hotel, tapi di bengkel AC,” kata Tomy singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/9/25).
Meski demikian, Polres OKU masih belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait lokasi penangkapan.
Pihak kepolisian sebelumnya hanya membenarkan bahwa Sahril ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 289 junto 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Ridho Agus Suhendra, menegaskan bahwa kasus yang menjerat Sahril masih terus diproses. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti mulai dari visum, keterangan saksi, hingga rekaman CCTV. (*)








