Menu

Mode Gelap
Dari Gelap Menuju Terang, 149 KK di Dusun Noemuke Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Sekda OKU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran 14 Tahun WTP Beruntun, OKU Timur Perkuat Komitmen Mengawal Uang Rakyat untuk Pelayanan Publik OKU Raih WTP ke-11, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan Tinggalkan Kertas, SDN 3 OKU Sukses Terapkan Ujian Berbasis Android

Politik

Oknum Guru OKU Diduga Kampanyekan Paslon Cabup di Sekolah

Ogannews.com – Dunia pendidikan di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, baru-baru ini dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan dugaan pelanggaran kampanye di lingkungan sekolah.

Video yang beredar luas memperlihatkan aktivitas tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Yudi Purna Nugraha – Yenny Elita Sofyan Sani (YPN YESS), yang mengajak siswa SMK Sentosa Bhakti Baturaja untuk mendukung paslon tersebut.

Dalam rekaman, tampak tiga orang dari tim YPN YESS bersama seorang guru sedang duduk di depan kelas, mengajak para siswa untuk memilih pasangan YPN YESS.

Lebih mengejutkan lagi, salah satu dari mereka diketahui merupakan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Baturaja Timur, yang seharusnya mengawasi netralitas kampanye, bukan justru terlibat.

“Kalian adalah pemuda-pemudi masa depan. Jadi, jangan salah memilih pemimpin,” ujar salah satu dari tim kampanye dengan lantang. Guru yang mengenakan baju hitam itu mengimbau para siswa untuk berkomitmen mendukung YPN YESS, meski sebagian dari siswa tampak belum mengenal siapa sosok paslon tersebut.

Dalam video itu, terdengar teriakan “setuju” dari beberapa siswa, yang diduga karena tekanan ajakan kampanye.

Sang guru kemudian memimpin yel-yel, mengajak siswa meneriakkan “YPN… YESS” sebagai dukungan bagi paslon nomor urut 1.

“Ajak teman-teman dan saudara kalian di Baturaja untuk memilih YPN YESS pada 27 November mendatang,” tambahnya, seolah mendikte pilihan politik para siswa.

Namun, perilaku kampanye di lingkungan sekolah ini jelas bertentangan dengan regulasi pemilu.

Sesuai Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2023, aktivitas kampanye dilarang di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.

Tim kami mencoba menghubungi pihak SMK Sentosa Bhakti Baturaja untuk konfirmasi, namun tidak berhasil mendapatkan tanggapan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi, baik melalui kontak yang tercantum di Instagram @smk.sentosa_ maupun kanal lainnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran ini.

“Kami sudah mendapatkan informasinya dan saat ini sedang dilakukan kajian oleh koordinator divisi kami. Apabila tidak sesuai dengan aturan yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024, hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran,” jelas Yudi dalam pesan singkat.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat sekolah seharusnya menjadi tempat netral dari aktivitas politik praktis. Diharapkan kasus ini dapat menjadi perhatian serius dari Bawaslu serta pihak terkait untuk menjaga integritas lembaga pendidikan sebagai ruang belajar yang bebas dari pengaruh politik. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Sekda OKU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

12 Juni 2026 - 18:05 WIB

14 Tahun WTP Beruntun, OKU Timur Perkuat Komitmen Mengawal Uang Rakyat untuk Pelayanan Publik

10 Juni 2026 - 22:24 WIB

OKU Raih WTP ke-11, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid

10 Juni 2026 - 21:47 WIB

KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan

8 Juni 2026 - 18:53 WIB

Tinggalkan Kertas, SDN 3 OKU Sukses Terapkan Ujian Berbasis Android

8 Juni 2026 - 18:21 WIB

Trending di OKU