Menu

Mode Gelap
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya PTPN 1 Regional 7 Baturaja Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Sekolah di Lekis Rejo Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah Pemkab OKU Timur Gandeng Kejari, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan OKU Borong 3 Penghargaan Nasional di TOP BUMD Awards 2026, Teddy Meilwansyah Raih Pembina Terbaik Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

OKU

OKU Jadi yang Pertama di Sumsel Kukuhkan PPPK Paruh Waktu

Bupati OKU Teddy Meilwansyah menyerahkn SK ke PPPK Paruh Waktu secara simbolis.

Ogannews.com – Sebanyak 3.068 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menyandang status baru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd di halaman Kantor Bupati OKU pada Jumat (31/10/25).

Menariknya, OKU menjadi daerah pertama di Provinsi Sumatera Selatan yang melaksanakan pengukuhan PPPK Paruh Waktu, sekaligus menjadi daerah ketiga di Indonesia yang berhasil merealisasikannya. 

“Di Sumatera bagian selatan, kita yang pertama melaksanakan pengukuhan PPPK Paruh Waktu. Kalau se-Indonesia, kita urutan ketiga,” ungkap Teddy dalam sambutannya yang disambut tepuk tangan ribuan peserta. 

Turut hadir Ketua TP PKK OKU Hj. Zwesty Karenia Teddy, jajaran Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemkab OKU.

Dalam arahannya, Bupati Teddy menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah resmi dikukuhkan. Ia menegaskan bahwa proses panjang hingga tahap ini merupakan hasil kerja keras dan seleksi ketat oleh BKPSDM OKU.

Pembacaan SK.

Bupati mengingatkan agar seluruh ASN PPPK Paruh Waktu menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab dan kedisiplinan. 

“Jangan hanya memikirkan hak, tapi kewajiban juga harus dijalankan. Untuk gaji, masih sama seperti sebelumnya, namun ke depan bisa saja ada regulasi baru untuk penyesuaian,” jelas Teddy. 

Bupati OKU ditengah-tengah PPPK Paruh Waktu.

Teddy juga menegaskan bahwa para PPPK Paruh Waktu akan bertugas di daerah asal masing-masing dan dilarang pindah tanpa alasan kuat karena dapat memengaruhi administrasi pembayaran gaji bahkan evaluasi kinerja. 

“Saya juga ingatkan, jangan sampai setelah dikukuhkan malah muncul masalah pribadi seperti perceraian, seperti yang sedang viral. Jaga keharmonisan rumah tangga dan citra ASN OKU,” pesannya tegas.

Sementara itu, Kepala BKPSDM OKU, Mirdaili, S.STP., M.Si, dalam laporannya menyebut total 3.068 tenaga honorer yang dikukuhkan terdiri atas: 

• 2.362 tenaga teknis 

• 357 tenaga guru, dan 

• 349 tenaga kesehatan. 

Kabupaten OKU sendiri mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.085 formasi, namun hanya 3.068 orang yang dinyatakan memenuhi syarat. 

“Sebanyak 17 orang tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan, mulai dari tidak melengkapi berkas, mengundurkan diri, hingga tidak aktif lagi,” terang Mirdaili yang akrab disapa Ameng. 

Dengan dikukuhkannya ribuan PPPK Paruh Waktu ini, Pemkab OKU menegaskan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan aparatur sipil, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain di Sumatera Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PTPN 1 Regional 7 Baturaja Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Sekolah di Lekis Rejo

16 April 2026 - 19:13 WIB

OKU Borong 3 Penghargaan Nasional di TOP BUMD Awards 2026, Teddy Meilwansyah Raih Pembina Terbaik

15 April 2026 - 12:46 WIB

Bupati OKU Pelajari Teknologi Budidaya Ikan Air Tawar di Sukabumi

10 April 2026 - 10:55 WIB

Pemkab Merangin dan PLN Bersihkan Kota Bangko, Lingkungan Kinclong Jaringan Listrik Aman

8 April 2026 - 13:12 WIB

Tak Diberi Uang Judol, Pemuda di Lahat Tega Mutilasi Ibu Kandung

8 April 2026 - 13:00 WIB

Trending di Berita Utama