
Ogannews.com – Sebanyak 3.068 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menyandang status baru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd di halaman Kantor Bupati OKU pada Jumat (31/10/25).
Menariknya, OKU menjadi daerah pertama di Provinsi Sumatera Selatan yang melaksanakan pengukuhan PPPK Paruh Waktu, sekaligus menjadi daerah ketiga di Indonesia yang berhasil merealisasikannya.
“Di Sumatera bagian selatan, kita yang pertama melaksanakan pengukuhan PPPK Paruh Waktu. Kalau se-Indonesia, kita urutan ketiga,” ungkap Teddy dalam sambutannya yang disambut tepuk tangan ribuan peserta.
Turut hadir Ketua TP PKK OKU Hj. Zwesty Karenia Teddy, jajaran Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemkab OKU.
Dalam arahannya, Bupati Teddy menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah resmi dikukuhkan. Ia menegaskan bahwa proses panjang hingga tahap ini merupakan hasil kerja keras dan seleksi ketat oleh BKPSDM OKU.

Bupati mengingatkan agar seluruh ASN PPPK Paruh Waktu menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab dan kedisiplinan.
“Jangan hanya memikirkan hak, tapi kewajiban juga harus dijalankan. Untuk gaji, masih sama seperti sebelumnya, namun ke depan bisa saja ada regulasi baru untuk penyesuaian,” jelas Teddy.

Teddy juga menegaskan bahwa para PPPK Paruh Waktu akan bertugas di daerah asal masing-masing dan dilarang pindah tanpa alasan kuat karena dapat memengaruhi administrasi pembayaran gaji bahkan evaluasi kinerja.
“Saya juga ingatkan, jangan sampai setelah dikukuhkan malah muncul masalah pribadi seperti perceraian, seperti yang sedang viral. Jaga keharmonisan rumah tangga dan citra ASN OKU,” pesannya tegas.
Sementara itu, Kepala BKPSDM OKU, Mirdaili, S.STP., M.Si, dalam laporannya menyebut total 3.068 tenaga honorer yang dikukuhkan terdiri atas:
• 2.362 tenaga teknis
• 357 tenaga guru, dan
• 349 tenaga kesehatan.
Kabupaten OKU sendiri mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.085 formasi, namun hanya 3.068 orang yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Sebanyak 17 orang tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan, mulai dari tidak melengkapi berkas, mengundurkan diri, hingga tidak aktif lagi,” terang Mirdaili yang akrab disapa Ameng.
Dengan dikukuhkannya ribuan PPPK Paruh Waktu ini, Pemkab OKU menegaskan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan aparatur sipil, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain di Sumatera Selatan. (*)








