Menu

Mode Gelap
Bupati OKU Berencana Kirim PPPK Paruh Waktu Ikuti Latsarmil Tahun Depan Pria ODGJ Ditemukan Meninggal di Kebun Karet, Begini Penjelasan Polisi Bocah 7 Tahun Tersenyum Bahagia Disapa Bupati OKU Mutasi Jabatan di OKU: Kepala Dinas hingga Camat Bergeser, Ini Daftarnya! Tak Kenal Usia, Jauhari 56 Tahun Akhirnya Resmi Jadi ASN PPPK Paruh Waktu di OKU Bupati OKU Lepas Kontingen NPCI Menuju Peparprov Sumsel V, Janjikan Bonus Tambahan bagi Peraih Prestasi

Berita Utama

Pelaku Pembunuhan di Sukamaju Ditangkap Usai Serahkan Diri

Pelaku pembunuhan di Desa Sukamaju, Baturaja Barat.

Ogannews.com – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Dusun IV Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, pada Sabtu malam (9/8/25) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Korban, Samiran (46), ditemukan bersimbah darah dengan sejumlah luka di tubuhnya, diduga akibat sabetan senjata tajam.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa pelaku, Edi Hendri (43), ditangkap tiga hari setelah kejadian. Edi menyerahkan diri di rumah Kepala Desa Bandar, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, setelah sebelumnya menjadi buronan.

“Motif pelaku adalah rasa cemburu, karena korban telah menikah secara siri dengan mantan istrinya. Pelaku mengaku masih menganggap status pernikahan siri dengan perempuan tersebut belum putus secara resmi,” ungkap AKP Ibnu Holdon, Selasa (12/8/25).

Menurut keterangan saksi, malam itu korban keluar rumah untuk mengecek suara mencurigakan di luar. Di sana, pelaku menanyakan status pernikahan korban dengan Heni yang merupakan mantan istri pelaku. 

Tak lama setelah itu, saksi mendengar teriakan minta tolong. Saat keluar, korban ditemukan sudah terkapar dengan luka di leher, dada, dan punggung.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain kain sarung berlumuran darah, pakaian korban, sandal, senter, dan sepeda motor milik korban. 

“Tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHPtentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bupati OKU Berencana Kirim PPPK Paruh Waktu Ikuti Latsarmil Tahun Depan

4 November 2025 - 20:12 WIB

Pria ODGJ Ditemukan Meninggal di Kebun Karet, Begini Penjelasan Polisi

4 November 2025 - 19:39 WIB

Bocah 7 Tahun Tersenyum Bahagia Disapa Bupati OKU

4 November 2025 - 09:12 WIB

Mutasi Jabatan di OKU: Kepala Dinas hingga Camat Bergeser, Ini Daftarnya!

31 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Tak Kenal Usia, Jauhari 56 Tahun Akhirnya Resmi Jadi ASN PPPK Paruh Waktu di OKU

31 Oktober 2025 - 13:45 WIB

Trending di Daerah