
Ogannews.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mulai bergerak tegas menertibkan sektor pajak hiburan yang selama ini dinilai rawan kebocoran. Langkah itu ditandai dengan pemanggilan sejumlah pengelola usaha karaoke oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU, Senin (4/8/25).
Pemanggilan ini bukan tanpa dasar. Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Laporan Pemeriksaan Wajib Pajak Hiburan Karaoke Nomor: 900.1.13.1/483/B/XLI/2025 yang diterbitkan Bapenda OKU per 21 Juli 2025.
Laporan tersebut merupakan hasil pengawasan bersama lintas sektor yang digelar 12 Juli 2025 lalu, melibatkan DPRD OKU, Satpol PP, DPTSP, dan sejumlah dinas teknis lainnya.
Beberapa tempat karaoke yang dipanggil antara lain: Mang Cipit I Karaoke, Mang Cipit II Karaoke, Royal Joker Karaoke, HY Karaoke, dan Lucky Karaoke.
Rudhy menegaskan, sesuai dengan Perda Kabupaten OKU Nomor 3 Tahun 2023, setiap usaha hiburan wajib menerapkan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen dari total transaksi kepada konsumen.
Kejaksaan siap mendampingi Pemkab OKU dalam proses penegakan aturan ini.
“Kami mendorong adanya keseragaman penerapan pajak hiburan 40 persen. Bagi yang belum patuh atau belum memiliki izin, akan kami tindaklanjuti dengan peninjauan lapangan,” tegas Rudhy.
Senada dengan itu, Kepala Bapenda OKU Yoyin Arifianto mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan agar tidak menyepelekan urusan pajak dan legalitas usaha. Dirinya menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha demi kemajuan daerah.
“Jangan abaikan kewajiban perpajakan dan perizinan. Mari bersama-sama menata sektor pajak agar lebih tertib, adil, dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan OKU,” tegas Yoyin.
Langkah tegas itu diharapkan menjadi alarm peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk tidak bermain-main dalam urusan perpajakan. Ke depan, Pemkab OKU tampaknya akan semakin serius menutup celah kebocoran PAD dari sektor hiburan yang selama ini masih abu-abu. (*)