
Ogannews.com — Polemik penutupan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus bergulir. Setelah terbitnya surat Bupati OKU yang memerintahkan penutupan karena dianggap melanggar izin, kini giliran organisasi keagamaan Gerakan Nasional Pengawal Fatwah (GNPF) angkat bicara.
Ketua GNPF OKU, H M Ali Khan Ibrahim, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus tegas dan konsisten dalam menjaga norma agama serta sosial masyarakat. Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam justru berpotensi merusak generasi muda.
“Kami minta pemerintah jangan memberi peluang usaha maksiat. Secara terbuka kami sampaikan kepada Pemkab dan DPRD agar hiburan malam harus diawasi ketat dan tidak diberi izin,” tegas Ali Khan, yang juga mantan Ketua DPRD OKU.
Ia menyarankan, jika masyarakat ingin membuka usaha hiburan, sebaiknya sebatas karaoke keluarga atau rumah makan.
“Kalau hiburan malam dibiarkan, dampaknya justru merusak moral anak-anak dan merugikan masyarakat luas,” tambahnya.
Di sisi lain, Kasat Pol PP OKU, Firmansyah, justru mengakui belum memahami secara detail soal penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen yang menjadi dasar penertiban.
Dalam operasi penutupan yang turut didampingi DPRD OKU, Satpol PP menempelkan tanda segel pada sejumlah THM, termasuk karaoke.
Firmansyah mengatakan, sebagian pengusaha sebenarnya sudah berkomitmen membayar pajak hiburan, bahkan membuat pernyataan tertulis. Namun, sosialisasi mengenai teknis penerapan pajak dinilai masih kurang jelas.
“Pengusaha minta kejelasan item apa saja yang kena pajak 40 persen. Saya sendiri pun tidak paham teknisnya, jadi saya kembalikan ke instansi terkait,” ungkapnya.
Firmansyah juga membantah anggapan bahwa semua THM di OKU tidak berizin. Menurutnya, sebagian besar sudah memiliki izin dasar, hanya saja masih ada persyaratan teknis yang belum dipenuhi.
Sebagai informasi, penutupan hiburan malam di OKU mengacu pada Surat Keputusan Bupati Nomor 300.1/851/XX/2025 tanggal 15 Agustus 2025.
Keputusan itu dikeluarkan setelah inspeksi bersama DPRD dan OPD terkait menemukan berbagai pelanggaran, antara lain; tidak adanya pemungutan pajak hiburan 40 persen, belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Bar, tidak mengantongi izin PB-MKU untuk penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C, dan tidak ada rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran OKU.
Atas temuan tersebut, Bupati OKU memerintahkan seluruh THM yang melanggar untuk ditutup sementara selama tiga bulan. Dalam masa penutupan, pengusaha diminta melengkapi seluruh persyaratan sesuai aturan yang berlaku. (*)










