Menu

Mode Gelap
Bupati OKU Timur Lepas 437 Jemaah Haji, Tangis Haru Iringi Kloter Perdana Sumsel Tanpa Biaya, Dapat Laptop hingga Makan Gratis: Sekolah Rakyat OKU Timur Resmi Dibuka Cara PLN S2JB “Memaksa” Pegawai Beralih ke Transportasi Ramah Lingkungan PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

OKU

Pemerintah OKU Tegaskan Penerapan Pajak Hiburan 40 Persen di Tempat Karaoke

Ilustrasi.

Ogannews.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mulai bergerak tegas menertibkan sektor pajak hiburan yang selama ini dinilai rawan kebocoran. Langkah itu ditandai dengan pemanggilan sejumlah pengelola usaha karaoke oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU, Senin (4/8/25).

Pemanggilan ini bukan tanpa dasar. Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Laporan Pemeriksaan Wajib Pajak Hiburan Karaoke Nomor: 900.1.13.1/483/B/XLI/2025 yang diterbitkan Bapenda OKU per 21 Juli 2025. 

Laporan tersebut merupakan hasil pengawasan bersama lintas sektor yang digelar 12 Juli 2025 lalu, melibatkan DPRD OKU, Satpol PP, DPTSP, dan sejumlah dinas teknis lainnya.

Beberapa tempat karaoke yang dipanggil antara lain: Mang Cipit I Karaoke, Mang Cipit II Karaoke, Royal Joker Karaoke, HY Karaoke, dan Lucky Karaoke.

Rudhy menegaskan, sesuai dengan Perda Kabupaten OKU Nomor 3 Tahun 2023, setiap usaha hiburan wajib menerapkan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen dari total transaksi kepada konsumen. 

Kejaksaan siap mendampingi Pemkab OKU dalam proses penegakan aturan ini.

“Kami mendorong adanya keseragaman penerapan pajak hiburan 40 persen. Bagi yang belum patuh atau belum memiliki izin, akan kami tindaklanjuti dengan peninjauan lapangan,” tegas Rudhy.

Senada dengan itu, Kepala Bapenda OKU Yoyin Arifianto mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan agar tidak menyepelekan urusan pajak dan legalitas usaha. Dirinya menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha demi kemajuan daerah.

“Jangan abaikan kewajiban perpajakan dan perizinan. Mari bersama-sama menata sektor pajak agar lebih tertib, adil, dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan OKU,” tegas Yoyin.

Langkah tegas itu diharapkan menjadi alarm peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk tidak bermain-main dalam urusan perpajakan. Ke depan, Pemkab OKU tampaknya akan semakin serius menutup celah kebocoran PAD dari sektor hiburan yang selama ini masih abu-abu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru

17 April 2026 - 10:24 WIB

Trending di OKU