Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

OKU

Pemerintah OKU Tegaskan Penerapan Pajak Hiburan 40 Persen di Tempat Karaoke

Ilustrasi.

Ogannews.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mulai bergerak tegas menertibkan sektor pajak hiburan yang selama ini dinilai rawan kebocoran. Langkah itu ditandai dengan pemanggilan sejumlah pengelola usaha karaoke oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU, Senin (4/8/25).

Pemanggilan ini bukan tanpa dasar. Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Laporan Pemeriksaan Wajib Pajak Hiburan Karaoke Nomor: 900.1.13.1/483/B/XLI/2025 yang diterbitkan Bapenda OKU per 21 Juli 2025. 

Laporan tersebut merupakan hasil pengawasan bersama lintas sektor yang digelar 12 Juli 2025 lalu, melibatkan DPRD OKU, Satpol PP, DPTSP, dan sejumlah dinas teknis lainnya.

Beberapa tempat karaoke yang dipanggil antara lain: Mang Cipit I Karaoke, Mang Cipit II Karaoke, Royal Joker Karaoke, HY Karaoke, dan Lucky Karaoke.

Rudhy menegaskan, sesuai dengan Perda Kabupaten OKU Nomor 3 Tahun 2023, setiap usaha hiburan wajib menerapkan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen dari total transaksi kepada konsumen. 

Kejaksaan siap mendampingi Pemkab OKU dalam proses penegakan aturan ini.

“Kami mendorong adanya keseragaman penerapan pajak hiburan 40 persen. Bagi yang belum patuh atau belum memiliki izin, akan kami tindaklanjuti dengan peninjauan lapangan,” tegas Rudhy.

Senada dengan itu, Kepala Bapenda OKU Yoyin Arifianto mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan agar tidak menyepelekan urusan pajak dan legalitas usaha. Dirinya menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha demi kemajuan daerah.

“Jangan abaikan kewajiban perpajakan dan perizinan. Mari bersama-sama menata sektor pajak agar lebih tertib, adil, dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan OKU,” tegas Yoyin.

Langkah tegas itu diharapkan menjadi alarm peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk tidak bermain-main dalam urusan perpajakan. Ke depan, Pemkab OKU tampaknya akan semakin serius menutup celah kebocoran PAD dari sektor hiburan yang selama ini masih abu-abu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Calya Vs Truk Tangki di Prabumulih

15 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Trending di Daerah