Menu

Mode Gelap
Bunga Cuma 1,99 Persen! Mandiri Autofest 2025 di Baturaja Jadi Surga Belanja Kendaraan Gila! Pinjaman Tunai Bunga 0,8% per Bulan, Hanya Saat Mandiri Autofest 2025 Baturaja Polemik PAW Kades Tanjung Kemala, DPRD OKU Tunda Proses Seleksi Enam Bulan? 12 Siswa SMPN 9 OKU Keracunan Usai Santap Menu MBG, Dua Masih Diinfus Modus Main Pinjam, Remaja di OKU Gelapkan Motor Teman Sendiri Kodam II Sriwijaya Rehab 60 Rumah Tidak Layak Huni di OKU Raya

Hukum dan Kriminal

Baru Mau Transaksi, Pengedar Sabu di OKU Kaget Pembelinya Polisi

Pelaku dan barang bukti.

Ogannews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Baturaja Timur, Selasa (27/5/25) malam.

Pelaku berinisial AW (36), seorang buruh harian lepas, ditangkap petugas sekitar pukul 19.30 WIB saat berada di pinggir Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Hendro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari operasi penyamaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Saat itu, pelaku tengah hendak menyerahkan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat sabu kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy),” beber dia.

Barang haram tersebut sempat dipegang pelaku menggunakan tangan kiri, namun kemudian dijatuhkan ke tanah sebelum sempat diserahkan.

Setelah diamankan, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa; 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,04 gram, 2 bungkus plastik klip bening besar, 1 ball plastik klip bening, 1 unit handphone VIVO 1929 warna Aurora Blue, 1 helai syal merk ALMAS warna abu-abu.

Tak berhenti di situ, polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan empat bungkus sabu lain yang diselipkan di dalam syal berwarna abu-abu milik tersangka dan disembunyikan di dalam lemari.

“Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup,” tukasnya.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bunga Cuma 1,99 Persen! Mandiri Autofest 2025 di Baturaja Jadi Surga Belanja Kendaraan

25 September 2025 - 10:45 WIB

Gila! Pinjaman Tunai Bunga 0,8% per Bulan, Hanya Saat Mandiri Autofest 2025 Baturaja

24 September 2025 - 16:37 WIB

Polemik PAW Kades Tanjung Kemala, DPRD OKU Tunda Proses Seleksi Enam Bulan?

24 September 2025 - 16:37 WIB

12 Siswa SMPN 9 OKU Keracunan Usai Santap Menu MBG, Dua Masih Diinfus

23 September 2025 - 14:07 WIB

Modus Main Pinjam, Remaja di OKU Gelapkan Motor Teman Sendiri

22 September 2025 - 18:44 WIB

Trending di Berita Utama