Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

Hukum dan Kriminal

Baru Mau Transaksi, Pengedar Sabu di OKU Kaget Pembelinya Polisi

Pelaku dan barang bukti.

Ogannews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Baturaja Timur, Selasa (27/5/25) malam.

Pelaku berinisial AW (36), seorang buruh harian lepas, ditangkap petugas sekitar pukul 19.30 WIB saat berada di pinggir Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Hendro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari operasi penyamaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Saat itu, pelaku tengah hendak menyerahkan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat sabu kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy),” beber dia.

Barang haram tersebut sempat dipegang pelaku menggunakan tangan kiri, namun kemudian dijatuhkan ke tanah sebelum sempat diserahkan.

Setelah diamankan, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa; 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,04 gram, 2 bungkus plastik klip bening besar, 1 ball plastik klip bening, 1 unit handphone VIVO 1929 warna Aurora Blue, 1 helai syal merk ALMAS warna abu-abu.

Tak berhenti di situ, polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan empat bungkus sabu lain yang diselipkan di dalam syal berwarna abu-abu milik tersangka dan disembunyikan di dalam lemari.

“Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup,” tukasnya.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS

16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru

15 Juli 2026 - 17:18 WIB

Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

15 Juli 2026 - 16:37 WIB

Viral! Perawat RSUD Martapura Dituding Lecehkan Pasien

15 Juli 2026 - 13:10 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal