Menu

Mode Gelap
Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran PLN dan BDx Bangun Infrastruktur Listrik 1,2 GW untuk Data Center AI, Dorong Indonesia Jadi Hub Digital Regional Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

Hukum dan Kriminal

Baru Mau Transaksi, Pengedar Sabu di OKU Kaget Pembelinya Polisi

Pelaku dan barang bukti.

Ogannews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Baturaja Timur, Selasa (27/5/25) malam.

Pelaku berinisial AW (36), seorang buruh harian lepas, ditangkap petugas sekitar pukul 19.30 WIB saat berada di pinggir Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Hendro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari operasi penyamaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Saat itu, pelaku tengah hendak menyerahkan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat sabu kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy),” beber dia.

Barang haram tersebut sempat dipegang pelaku menggunakan tangan kiri, namun kemudian dijatuhkan ke tanah sebelum sempat diserahkan.

Setelah diamankan, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa; 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,04 gram, 2 bungkus plastik klip bening besar, 1 ball plastik klip bening, 1 unit handphone VIVO 1929 warna Aurora Blue, 1 helai syal merk ALMAS warna abu-abu.

Tak berhenti di situ, polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan empat bungkus sabu lain yang diselipkan di dalam syal berwarna abu-abu milik tersangka dan disembunyikan di dalam lemari.

“Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup,” tukasnya.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya

5 Juni 2026 - 08:46 WIB

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran

4 Juni 2026 - 17:53 WIB

Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri

4 Juni 2026 - 06:20 WIB

Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

4 Juni 2026 - 05:56 WIB

SMKN 3 OKU Buka SPMB 2026, Siapkan Kuota 576 Siswa Baru dan 8 Jurusan Unggulan

3 Juni 2026 - 17:16 WIB

Trending di OKU