Menu

Mode Gelap
PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru 312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

Hukum dan Kriminal

Baru Mau Transaksi, Pengedar Sabu di OKU Kaget Pembelinya Polisi

Pelaku dan barang bukti.

Ogannews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Baturaja Timur, Selasa (27/5/25) malam.

Pelaku berinisial AW (36), seorang buruh harian lepas, ditangkap petugas sekitar pukul 19.30 WIB saat berada di pinggir Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Hendro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari operasi penyamaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Saat itu, pelaku tengah hendak menyerahkan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat sabu kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy),” beber dia.

Barang haram tersebut sempat dipegang pelaku menggunakan tangan kiri, namun kemudian dijatuhkan ke tanah sebelum sempat diserahkan.

Setelah diamankan, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa; 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,04 gram, 2 bungkus plastik klip bening besar, 1 ball plastik klip bening, 1 unit handphone VIVO 1929 warna Aurora Blue, 1 helai syal merk ALMAS warna abu-abu.

Tak berhenti di situ, polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan empat bungkus sabu lain yang diselipkan di dalam syal berwarna abu-abu milik tersangka dan disembunyikan di dalam lemari.

“Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup,” tukasnya.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru

17 April 2026 - 10:24 WIB

Trending di OKU