Menu

Mode Gelap
Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar! Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan SPBU Belitang Diserbu Warga, Kuota BBM Akhirnya Ditambah Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel 55 Tim Basket Ramaikan Bupati Cup 2026 OKU Timur, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Porprov

Daerah

Perkuat Tata Kelola, Perumda Pasar OKU Gandeng Kejari untuk Optimalkan PAD

Penandatanganan MOU antar Perumda Pasar dan Kejari OKU.

Ogannews.com – Upaya meningkatkan tata kelola dan mengatasi persoalan hukum dalam pengelolaan pasar, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri OKU. 

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) pada Rabu (5/2/25) di Aula Kejaksaan Negeri OKU.  

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi dalam menangani permasalahan hukum serta tata usaha negara yang dihadapi Perumda Pasar OKU. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi pasar.  

Acara penandatanganan MoU dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, SH, MH; Asisten II Setda OKU, Hasan Hd; Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, SE, serta jajaran pejabat dari Kejaksaan Negeri OKU.  

Dalam sambutannya, Kajari OKU Choirun Parapat menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mengantisipasi potensi permasalahan hukum yang dapat menghambat operasional Perumda Pasar. 

Kejari, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, siap memberikan pendampingan hukum guna memastikan kelangsungan dan efektivitas pengelolaan pasar.  

“Kami siap memberikan bantuan hukum dan berkoordinasi lebih lanjut untuk merancang langkah-langkah strategis dalam pemulihan PAD Perumda Pasar OKU. Ini penting agar operasional pasar dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Choirun.  

Ia juga menyoroti tantangan minimnya kontribusi PAD dari sektor pasar saat ini. Namun, dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, optimalisasi retribusi pasar diharapkan dapat meningkat secara signifikan.  

Sementara itu, Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, SE, menyambut baik kerja sama ini. Ia mengakui bahwa pengelolaan pasar kerap menghadapi tantangan hukum, mulai dari sengketa lahan hingga permasalahan retribusi. 

Oleh karena itu, pendampingan dari Kejari OKU menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan pasar yang sehat dan berkelanjutan.  

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Negeri OKU. Dengan adanya MoU ini, kami berharap dapat membangun pasar yang lebih modern dan profesional, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh pedagang serta masyarakat luas,” kata Radius.  

Kesepakatan ini akan berlangsung selama satu tahun dan diharapkan dapat menjadi dasar bagi kerja sama yang lebih erat di masa mendatang. 

Dengan adanya sinergi antara Perumda Pasar dan Kejaksaan, diharapkan sektor pasar dapat berkontribusi lebih besar terhadap PAD Kabupaten OKU serta menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar!

24 Mei 2026 - 16:30 WIB

OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan

24 Mei 2026 - 08:36 WIB

Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel

22 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polres OKU Bongkar Peran Dua Orang yang Bantu Tahanan Kabur

21 Mei 2026 - 18:43 WIB

Diduga ODGJ Bakar Rumah Sendiri di OKU, Sempat Coba Bunuh Diri dengan Parang

21 Mei 2026 - 10:10 WIB

Trending di OKU