Menu

Mode Gelap
PLN Lembayung Perkuat Jaringan Listrik di Pulau Pinang, Warga Kini Nikmati Tegangan Lebih Stabil Hadapi Ancaman Karhutla, Tirta Raja Siagakan Mobil Tangki dan Armada Nobar Bareng Sabuk Kamtibmas, Polres Ogan Ilir Perkuat Sinergitas dan Jaga Kondusivitas Daerah Sensus Ekonomi 2026 Dimulai di OKU Timur, Bupati Enos Jadi Responden Pertama Dari Gelap Menuju Terang, 149 KK di Dusun Noemuke Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Sekda OKU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Daerah

Pj Bupati OKU Iqbal Alisyahbana: Netralitas Pilkada Tanggung Jawab Bersama

Pendemo minta netralitas ASN.

Ogannews.com – Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Iqbal Alisyahbana SSTP MM menegaskan pentingnya netralitas dalam Pilkada OKU mendatang.

Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwajibkan untuk bersikap netral, tetapi seluruh elemen penyelenggara pemerintahan, mulai dari tingkat RT, RW, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Kepala Desa, harus menjaga netralitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tegas ini disampaikan Iqbal usai menerima aspirasi dari sejumlah pendemo yang mengatasnamakan masyarakat OKU, pada Senin (19/8/2024) di depan Rumah Dinas Bupati.

Para pendemo menuntut netralitas ASN dalam Pilkada, dan Iqbal memastikan bahwa tuntutan tersebut akan dipenuhi.

“Netralitas ASN adalah hal mutlak dalam Pilkada. Kami akan memastikan seluruh perangkat Pemilu, baik di desa, kecamatan, maupun kabupaten, menjaga netralitasnya agar hasil Pemilu benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat,” tegas Iqbal.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami aturan yang ada, serta turut mengawasi para pejabat dari tingkat bawah yang menerima anggaran negara, untuk bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu calon. Dengan demikian, Pilkada OKU diharapkan dapat berjalan sesuai harapan.

“Tentunya bukan hanya ASN, tetapi juga penyelenggara Pemilu dari tingkat desa hingga kecamatan harus menjaga netralitas dalam Pilkada nanti,” tambahnya.

Meski demikian, Iqbal mengingatkan bahwa ASN masih memiliki hak suara dan boleh menghadiri kampanye selama bersikap pasif dan tidak mendukung salah satu calon secara aktif.

“ASN boleh menghadiri kampanye untuk mendengarkan visi dan misi calon, tetapi mereka tidak boleh menunjukkan dukungan atau membawa atribut kampanye,” jelas Iqbal.

Dalam kesempatan terpisah, penggiat politik OKU, Yeyen Andrizal, turut menyoroti dinamika Pilkada OKU yang semakin hangat dengan kemunculan bakal calon kepala daerah.

Yeyen menekankan pentingnya pemahaman bahwa netralitas bukan hanya kewajiban ASN, TNI, dan Polri, tetapi juga seluruh perangkat pemerintahan, mulai dari tingkat RT/RW hingga kepala desa.

“UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2015 telah mengatur dengan jelas bahwa seluruh perangkat pemerintahan, termasuk ASN, TNI, dan Polri, tidak boleh berperan aktif dalam Pilkada. Sanksi, baik administratif maupun pidana, siap menanti bagi yang melanggar. Masyarakat harus turut mengawal proses ini,” ujar Yeyen.

Ia juga menekankan pentingnya netralitas penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, KPU, dan jajaran pengawas TPS.

“Jika penyelenggara tidak netral, bagaimana dengan peserta dan masyarakat lainnya?” kata Yeyen.

Yeyen juga menyoroti peran pemantau pemilu yang harus memenuhi syarat akreditasi sesuai UU No. 10 Tahun 2015.

“Pemantau pemilu wajib terakreditasi di KPU setempat. Jika memantau Pilkada gubernur, harus terdaftar di KPU provinsi. Untuk Pilkada kabupaten, akreditasi cukup di KPU kabupaten,” tutupnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Lembayung Perkuat Jaringan Listrik di Pulau Pinang, Warga Kini Nikmati Tegangan Lebih Stabil

18 Juni 2026 - 11:14 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Tirta Raja Siagakan Mobil Tangki dan Armada

17 Juni 2026 - 13:12 WIB

Nobar Bareng Sabuk Kamtibmas, Polres Ogan Ilir Perkuat Sinergitas dan Jaga Kondusivitas Daerah

16 Juni 2026 - 12:25 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai di OKU Timur, Bupati Enos Jadi Responden Pertama

16 Juni 2026 - 11:08 WIB

Sekda OKU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

12 Juni 2026 - 18:05 WIB

Trending di Daerah