
Musi Rawas, Ogannews.com – Misteri hilangnya seorang warga Kecamatan BTS Ulu akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil membongkar kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kejahatan yang menghilangkan nyawa korban.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian setelah korban berinisial R dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 5 Juni 2026. Saat itu, korban berpamitan keluar rumah menggunakan sepeda motor, namun tak pernah kembali dan tidak dapat dihubungi.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif dilakukan setelah keluarga korban berupaya mencari keberadaan R. Titik terang muncul ketika telepon seluler milik korban berhasil dilacak dan diketahui berada di tangan seseorang di wilayah SP 6 Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu.
“Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan mendalam,” ujar Kapolres.
Berbekal petunjuk tersebut, Tim Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TW (25) yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, serta TS (21) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Perkara ini semakin terang setelah warga menemukan jasad korban di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, pada Sabtu (20/6/2026). Penemuan tersebut memperkuat dugaan tindak pidana yang sedang diusut penyidik.
Di hari yang sama, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu unit telepon seluler Realme warna hitam, satu unit telepon seluler Vivo warna biru, satu bungkus plastik obat kuat, serta sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka TW dijerat dengan pasal terkait dugaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Sementara tersangka TS dijerat pasal tentang penadahan barang hasil kejahatan.
AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras penyidik yang memanfaatkan setiap petunjuk dan barang bukti secara maksimal.
“Setiap informasi sekecil apa pun kami tindak lanjuti secara profesional. Berkat kerja keras penyidik dan dukungan masyarakat, kasus ini berhasil terungkap sehingga memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen institusinya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
“Kami memastikan setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Musi Rawas. Penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi, administrasi penyidikan, serta berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan setiap tindak kejahatan serius dapat diungkap secara cepat, tepat, dan profesional.(*)










