Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab OKU Bidik Predikat Kabupaten Informatif, Seluruh OPD Diminta Berbenah Bobol Rumah Warga, Pria di Lengkiti Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU 12 UMKM Binaan PLN Jambi Pamerkan Produk Unggulan di Palembang Icon, Catat Tanggalnya! Pemkab OKU Usulkan Pembangunan Perumahan Komunitas 3 Hektare, Sasar PNS Golongan I-II dan MBR Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi

Hukum dan Kriminal

Polres OKU Amankan Dua Pemuda Diduga Pelaku Pungli di Jalur Truk Batubara

Kedua pelaku dibawa ke Mapolres OKU.

Ogannews.com – Dua pemuda asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang diduga terlibat dalam aksi pungutan liar (pungli) di sepanjang jalur truk batubara, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU.

Keduanya, Yogik Musbahudin (26) dari Kelurahan Batu Kuning dan Rengki Karnando (30) dari Desa Karang Endah, kini tengah diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap sopir truk di area tersebut.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres OKU, Iptu Yudhistira, operasi penangkapan berlangsung pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di Jl. Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Barat, tepatnya di wilayah Kelurahan Batu Kuning.

“Saat itu, tim Resmob sedang melakukan patroli untuk memantau aktivitas pungli yang meresahkan masyarakat, khususnya sopir truk batubara yang kerap menjadi sasaran pemerasan,” ujar Iptu Yudhistira.

Dalam operasi tersebut, petugas pertama kali mengamankan Yogik yang didapati sedang meminta uang secara paksa dari sopir truk yang melintas di wilayah Batu Kuning.

Tak lama berselang, tim melanjutkan patroli ke Desa Karang Endah dan menemukan Rengki yang diduga tengah bersiap melakukan tindakan serupa. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp6.000 dari Yogik dan Rp2.000 dari Rengki, serta sebuah senter.

Kasatreskrim menambahkan, meski nominal uang yang diamankan tampak kecil, aksi kedua pelaku telah berulang kali dilakukan dan menimbulkan keresahan di kalangan pengemudi truk yang kerap melintasi jalur tersebut.

“Ini bukan pertama kali, tapi mereka sudah sering melakukan pungli yang membuat para sopir truk terganggu. Kebetulan saat diamankan, keduanya baru memulai aksinya,” jelasnya.

Saat ini, Yogik dan Rengki telah ditahan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 504 KUHP tentang pemerasan dan pengemis liar di tempat umum. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Pemkab OKU Bidik Predikat Kabupaten Informatif, Seluruh OPD Diminta Berbenah

9 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Bobol Rumah Warga, Pria di Lengkiti Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU

9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

12 UMKM Binaan PLN Jambi Pamerkan Produk Unggulan di Palembang Icon, Catat Tanggalnya!

9 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Pemkab OKU Usulkan Pembangunan Perumahan Komunitas 3 Hektare, Sasar PNS Golongan I-II dan MBR

9 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta

8 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal