Menu

Mode Gelap
Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar! Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan SPBU Belitang Diserbu Warga, Kuota BBM Akhirnya Ditambah Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel 55 Tim Basket Ramaikan Bupati Cup 2026 OKU Timur, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Porprov

Hukum dan Kriminal

Polres OKU Amankan Dua Pemuda Diduga Pelaku Pungli di Jalur Truk Batubara

Kedua pelaku dibawa ke Mapolres OKU.

Ogannews.com – Dua pemuda asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang diduga terlibat dalam aksi pungutan liar (pungli) di sepanjang jalur truk batubara, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU.

Keduanya, Yogik Musbahudin (26) dari Kelurahan Batu Kuning dan Rengki Karnando (30) dari Desa Karang Endah, kini tengah diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap sopir truk di area tersebut.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres OKU, Iptu Yudhistira, operasi penangkapan berlangsung pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di Jl. Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Barat, tepatnya di wilayah Kelurahan Batu Kuning.

“Saat itu, tim Resmob sedang melakukan patroli untuk memantau aktivitas pungli yang meresahkan masyarakat, khususnya sopir truk batubara yang kerap menjadi sasaran pemerasan,” ujar Iptu Yudhistira.

Dalam operasi tersebut, petugas pertama kali mengamankan Yogik yang didapati sedang meminta uang secara paksa dari sopir truk yang melintas di wilayah Batu Kuning.

Tak lama berselang, tim melanjutkan patroli ke Desa Karang Endah dan menemukan Rengki yang diduga tengah bersiap melakukan tindakan serupa. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp6.000 dari Yogik dan Rp2.000 dari Rengki, serta sebuah senter.

Kasatreskrim menambahkan, meski nominal uang yang diamankan tampak kecil, aksi kedua pelaku telah berulang kali dilakukan dan menimbulkan keresahan di kalangan pengemudi truk yang kerap melintasi jalur tersebut.

“Ini bukan pertama kali, tapi mereka sudah sering melakukan pungli yang membuat para sopir truk terganggu. Kebetulan saat diamankan, keduanya baru memulai aksinya,” jelasnya.

Saat ini, Yogik dan Rengki telah ditahan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 504 KUHP tentang pemerasan dan pengemis liar di tempat umum. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar!

24 Mei 2026 - 16:30 WIB

Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan

24 Mei 2026 - 10:56 WIB

OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan

24 Mei 2026 - 08:36 WIB

Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel

22 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polres OKU Bongkar Peran Dua Orang yang Bantu Tahanan Kabur

21 Mei 2026 - 18:43 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal