Menu ✖

Mode Gelap
Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat

Berita Utama

Satpol PP OKU Tertibkan Pedagang Liar Saat CFD di Taman Kota Baturaja

Satpol PP Kabupaten OKU pasang banner larangan gelar lapak dagangan saat car free day di Tamkot OKU

Ogannews.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersiap menertibkan para pedagang yang nekat menggelar lapak di kawasan Taman Kota Baturaja saat Car Free Day (CFD).

Langkah tegas ini diambil demi menjaga kenyamanan publik dan mengembalikan fungsi taman sebagai ruang terbuka hijau yang aman dan sehat.

Kepala Satpol PP OKU, Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan menurunkan personel untuk berjaga sejak dini hari, mulai Minggu, 25 Mei 2025.

Tujuannya jelas, menertibkan pedagang yang membuka lapak di area taman dan trotoar yang seharusnya menjadi ruang aktivitas warga.

“CFD bukan pasar tumpah. Ini ruang publik untuk olahraga dan rekreasi. Kehadiran lapak liar justru menimbulkan kemacetan, ketidaktertiban, dan membahayakan pengguna jalan,”tegas Firmansyah.

Menurutnya, sejumlah pedagang sayur dan pakaian kerap kali memanfaatkan momentum CFD untuk berjualan di bahu jalan.

Kondisi itu tidak hanya mengganggu kenyamanan pengunjung, tetapi juga menciptakan suasana semrawut yang mengurangi esensi dari kegiatan bebas kendaraan tersebut.

Namun, Satpol PP masih memberikan toleransi terhadap pedagang kuliner yang menjual makanan dan minuman ringan. Aktivitas mereka dinilai mendukung kebutuhan pengunjung setelah berolahraga, asalkan berada di lokasi dan jam yang telah ditentukan.

“Makanan dan minuman ringan masih kami izinkan dengan syarat. Tapi kalau jualan sayur atau pakaian, tempatnya di pasar, bukan di taman kota,” ujarnya.

Ke depan, Satpol PP OKU akan menggandeng Bupati OKU dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun regulasi yang lebih tegas mengenai aktivitas perdagangan di kawasan publik tersebut.

Penertiban itu menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam menata wajah kota agar lebih tertib, bersih, dan ramah masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta

8 Oktober 2026 - 08:37 WIB

PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi

7 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan

7 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi

6 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data

5 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Trending di OKU