Menu

Mode Gelap
Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar! Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan SPBU Belitang Diserbu Warga, Kuota BBM Akhirnya Ditambah Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel 55 Tim Basket Ramaikan Bupati Cup 2026 OKU Timur, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Porprov

Daerah

Seorang P3K di OKU Jadi Korban KDRT, Pelaku Diciduk di Depan Hotel

Ilustrasi. (internet)

Ogannews.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga yang terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

‎Pelaku berinisial RA (31), seorang buruh harian lepas, diamankan pada Kamis (14/11/24) saat sedang menjemput istrinya, SW (30) seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang juga menjadi korban kekerasan tersebut.

‎Insiden kekerasan ini bermula ketika pelaku yang merupakan suami korban, mencekik leher dan meludahi korban, pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Lubuk Batang Lama.

‎Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan menghabisi nyawa korban. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka lecet pada leher dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

‎Korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

‎Kasus tersebut juga disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Rusidi (43), seorang pekerja swasta, dan Syahromi (46), seorang pegawai negeri sipil.

‎Berbekal informasi dan hasil penyelidikan di lapangan, Unit PPA Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Indra Syahputra, berhasil mengamankan RA.

‎”Penangkapan dilakukan di depan Hotel Zuri Baturaja saat pelaku diduga hendak menjemput korban,” kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, melalui Kanit PPA Polres OKU Ipda Indra Syahputra.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

‎”Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,” tukasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar!

24 Mei 2026 - 16:30 WIB

Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan

24 Mei 2026 - 10:56 WIB

OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan

24 Mei 2026 - 08:36 WIB

Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel

22 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polres OKU Bongkar Peran Dua Orang yang Bantu Tahanan Kabur

21 Mei 2026 - 18:43 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal