Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Daerah

Seorang P3K di OKU Jadi Korban KDRT, Pelaku Diciduk di Depan Hotel

Ilustrasi. (internet)

Ogannews.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga yang terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

‎Pelaku berinisial RA (31), seorang buruh harian lepas, diamankan pada Kamis (14/11/24) saat sedang menjemput istrinya, SW (30) seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang juga menjadi korban kekerasan tersebut.

‎Insiden kekerasan ini bermula ketika pelaku yang merupakan suami korban, mencekik leher dan meludahi korban, pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Lubuk Batang Lama.

‎Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan menghabisi nyawa korban. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka lecet pada leher dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

‎Korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

‎Kasus tersebut juga disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Rusidi (43), seorang pekerja swasta, dan Syahromi (46), seorang pegawai negeri sipil.

‎Berbekal informasi dan hasil penyelidikan di lapangan, Unit PPA Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Indra Syahputra, berhasil mengamankan RA.

‎”Penangkapan dilakukan di depan Hotel Zuri Baturaja saat pelaku diduga hendak menjemput korban,” kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, melalui Kanit PPA Polres OKU Ipda Indra Syahputra.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

‎”Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,” tukasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal