
Ogannews.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya angkat bicara soal kisruh seorang siswa SD yang diduga dilarang masuk kelas karena absen selama tiga hari.
Isu ini sempat memicu perhatian publik hingga menyeret nama institusi pendidikan setempat.
Kepala Bidang PTK Disdik OKU, Taufiq Hidayat, S.Kom., MM, mewakili Plt Kepala Dinas Subri, S.Pd., M.Si., M.Pd., menegaskan bahwa masalah tersebut masih dalam proses klarifikasi internal dan belum masuk ranah pelaporan resmi ke dinas.
“Kepala sekolah sudah kami panggil dan dimintai klarifikasi. Kasus ini kami arahkan agar diselesaikan secara kekeluargaan. Belum ada laporan resmi, baru sebatas teguran internal,” ujar Taufiq saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/25).
Taufiq menyebut bahwa bila pelanggaran dilakukan oleh guru yang berstatus ASN, maka penyelesaian tetap mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan itu, kepala sekolah memegang peran sebagai atasan langsung yang wajib melakukan pembinaan awal.
“Langkah awal penyelesaian tetap di kepala sekolah. Jika teguran atau pembinaan tidak efektif dan pelanggaran berulang, baru dapat dilanjutkan ke tingkat dinas,” jelasnya.
Taufiq juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah sempat mengusulkan agar Disdik langsung turun tangan. Namun permintaan itu ditolak karena dinas berpegang pada prosedur yang berlaku.
“Kepala sekolah ingin langsung kami tangani, tapi kami tegaskan harus melalui jalur yang tepat. Disdik tidak bisa mengambil alih tanpa adanya proses penyelesaian di tingkat sekolah lebih dulu,” katanya.
Menanggapi keterlibatan aparat kepolisian dalam proses mediasi, Taufiq menyebut kehadiran mereka murni untuk menjamin situasi tetap kondusif.
“Pihak kepolisian hanya hadir untuk mengawal agar situasi tidak memanas dan mendorong penyelesaian damai. Dan itu juga sejalan dengan harapan kami,” tegasnya.
Taufiq mengingatkan bahwa sekolah harus tetap menjadi ruang aman dan nyaman bagi seluruh warga pendidikan.
“Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut atau membentuk opini liar di masyarakat. Jika ke depan tidak ada penyelesaian di sekolah, barulah kami akan mengambil tindakan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)