Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Pendidikan

Siswa Dilarang Masuk Kelas Gara-gara Alpa 3 Hari, Begini Jawaban Disdik OKU

Kepala Bidang PTK Disdik OKU, Taufiq Hidayat, S.Kom., MM.

Ogannews.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya angkat bicara soal kisruh seorang siswa SD yang diduga dilarang masuk kelas karena absen selama tiga hari. 

Isu ini sempat memicu perhatian publik hingga menyeret nama institusi pendidikan setempat.

Kepala Bidang PTK Disdik OKU, Taufiq Hidayat, S.Kom., MM, mewakili Plt Kepala Dinas Subri, S.Pd., M.Si., M.Pd., menegaskan bahwa masalah tersebut masih dalam proses klarifikasi internal dan belum masuk ranah pelaporan resmi ke dinas.

“Kepala sekolah sudah kami panggil dan dimintai klarifikasi. Kasus ini kami arahkan agar diselesaikan secara kekeluargaan. Belum ada laporan resmi, baru sebatas teguran internal,” ujar Taufiq saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/25).

Taufiq menyebut bahwa bila pelanggaran dilakukan oleh guru yang berstatus ASN, maka penyelesaian tetap mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan itu, kepala sekolah memegang peran sebagai atasan langsung yang wajib melakukan pembinaan awal.

“Langkah awal penyelesaian tetap di kepala sekolah. Jika teguran atau pembinaan tidak efektif dan pelanggaran berulang, baru dapat dilanjutkan ke tingkat dinas,” jelasnya.

Taufiq juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah sempat mengusulkan agar Disdik langsung turun tangan. Namun permintaan itu ditolak karena dinas berpegang pada prosedur yang berlaku.

“Kepala sekolah ingin langsung kami tangani, tapi kami tegaskan harus melalui jalur yang tepat. Disdik tidak bisa mengambil alih tanpa adanya proses penyelesaian di tingkat sekolah lebih dulu,” katanya.

Menanggapi keterlibatan aparat kepolisian dalam proses mediasi, Taufiq menyebut kehadiran mereka murni untuk menjamin situasi tetap kondusif.

“Pihak kepolisian hanya hadir untuk mengawal agar situasi tidak memanas dan mendorong penyelesaian damai. Dan itu juga sejalan dengan harapan kami,” tegasnya.

Taufiq mengingatkan bahwa sekolah harus tetap menjadi ruang aman dan nyaman bagi seluruh warga pendidikan.

“Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut atau membentuk opini liar di masyarakat. Jika ke depan tidak ada penyelesaian di sekolah, barulah kami akan mengambil tindakan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Calya Vs Truk Tangki di Prabumulih

15 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Trending di Daerah