Menu

Mode Gelap
Bupati OKU Berencana Kirim PPPK Paruh Waktu Ikuti Latsarmil Tahun Depan Pria ODGJ Ditemukan Meninggal di Kebun Karet, Begini Penjelasan Polisi Bocah 7 Tahun Tersenyum Bahagia Disapa Bupati OKU Mutasi Jabatan di OKU: Kepala Dinas hingga Camat Bergeser, Ini Daftarnya! Tak Kenal Usia, Jauhari 56 Tahun Akhirnya Resmi Jadi ASN PPPK Paruh Waktu di OKU Bupati OKU Lepas Kontingen NPCI Menuju Peparprov Sumsel V, Janjikan Bonus Tambahan bagi Peraih Prestasi

Berita Utama

Suara Partai Pindah ke Caleg?, BP2-SS OKU Minta Hitung Ulang di Kecamatan Ulu Ogan

Proses mediasi di PPK Ulu Ogan dihadiri Ketua KPU OKU dan Komisioner KPU lainnya.

Ogannews.com – Rapat pleno terbuka, rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Ulu Ogan terdapat sanggahan dari saksi.

Hal itu lantaran rekapitulasi D Hasil tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak sesuai dengan C Hasil disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Saksi dari salah satu Parpol, Deni Suswendi mengatakan, perubahan suara tersebut diduga terjadi pada salah satu Caleg DPRD Kabupaten OKU di Daerah Pemilihan (Dapil) II.

“Yang seharusnya suara Partai namun diinput menjadi suara Caleg,” ujar dia, Minggu (25/02/24).

Deni membeberkan, dari 33 TPS yang ada di Kecamatan Ulu Ogan, terdapat 18 TPS yang tidak sesuai dengan C Hasil.

“Anehnya suara Partai tersebut hanya berpindah ke salah satu Caleg saja. Kalau dari C Hasil, Caleg tersebut hanya memperoleh 131 suara di Kecamatan Ulu Ogan, namun setelah suara Partai berpindah menjadi 160 suara,” jelasnya.

Sambung Deni, Suara Partai semula memperoleh 36 suara, setelah diinput hanya tersisa 6 suara. Dirinya sempat intrupsi keberatan dan mempertanyakan perubahan tersebut ke Ketua PPK setempat.

“Saya tanya ke PPK, memang benar terjadi kesalahan, katanya human eror. Kok human eror hanya pindah ke satu Caleg,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua BP2-SS DPC OKU, Muhammad Aldy Mandaura telah melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Bawaslu OKU serta ke Gakkumdu.

“Karena terjadi kecurangan yang terstruktur, kami meminta penghitungan ulang suara untuk di Kecamatan Ulu Ogan,” tegasnya.

“Sebab ini kasus yang ketahuan, jangan-jangan kasus seperti ini bisa terjadi di Kecamatan lain, dengan pola yang sama dan pelaku yang sama tetapi tidak ketahuan,” sambung Mandau.

Tak muluk-muluk, kata Mandau, ia hanya meminta agar mengembalikan suara ke asalnya agar tidak terjadi konflik horizontal, sehingga mematahkan asas penyelenggaraan Pemilu yang Jujur dan Adil (Jurdil).

“Sekali lagi, untuk di Ulu Ogan kami meminta kepada KPU OKU agar tegas menindaklanjuti kejadian sengketa dan segera membuka serta menghitung ulang hasil C1 Plano di kecamatan Ulu Ogan,” ungkapnya.

Sebagai pemantau Pemilu, dirinya membuka ruang kepada pihak manapun yang merasa dirugikan pada Pemilu ini untuk dibantu menyelesaikan proses sengketa Pemilu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bupati OKU Berencana Kirim PPPK Paruh Waktu Ikuti Latsarmil Tahun Depan

4 November 2025 - 20:12 WIB

Pria ODGJ Ditemukan Meninggal di Kebun Karet, Begini Penjelasan Polisi

4 November 2025 - 19:39 WIB

Bocah 7 Tahun Tersenyum Bahagia Disapa Bupati OKU

4 November 2025 - 09:12 WIB

Mutasi Jabatan di OKU: Kepala Dinas hingga Camat Bergeser, Ini Daftarnya!

31 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Tak Kenal Usia, Jauhari 56 Tahun Akhirnya Resmi Jadi ASN PPPK Paruh Waktu di OKU

31 Oktober 2025 - 13:45 WIB

Trending di Daerah