
Ogannews.com – SN (46), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tega melakukan tindakan keji terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Bagaimana tidak, seorang paman yang harusnya menjaga keponakannya itu, justru tega menyetubuhi gadis yang masih bersekolah tersebut.
Tak hanya sekali, aksi itu dilakukannya berulang kali hingga korban hamil 7 bulan.
Kejadian itu bermula di Bulan Februari 2024 lalu, dimana SN saat itu mengajak korban untuk bersetubuh di kamar korban.
Lantaran korban menolak, SN lantas mengancam dan sempat membenturkan kepala korban ke Dinding.
”Itu untuk yang pertama kalinya pak. Saya telah melakukan hubungan intim itu sebanyak 3 kali sejak Februari hingga bulan Juli,” ucap SN kepada penyidik Unit PPA polres OKU.
Dirinya mengaku, hubungan terlarang itu lantaran nafsu melihat keponakannya. Bahkan SN sempat mengungkit apa yang telah diberikan selama korban tinggal dirumahnya.
”Saya nafsu melihat dia pak. Saya juga sempat katakan bahwa sayalah yang telah menyekolahkannya, memberi makan dan minum. Supaya dia mau saya ajak ‘begituan’,” akunya.
Dari penuturan SN, hubungan antara korban dan pelaku merupakan hubungan keluarga yang terbilang masih cukup dekat. Diketahui bahwa pelaku adalah paman dari korban itu sendiri.
”Ayah korban ini adalah kakak dari istri saya,” cetusnya.
SN juga menceritakan bahwa terungkapnya hubungan terlarang yang dilakukannya berawal ketika dirinya dan korban tengah berpelukan di dapur rumah pelaku. Hal itu ia lakukan untuk meredam kegelisahan korban yang diketahui telah hamil.
”Saya tahu dia hamil itu pada bulan 5. Nah kala itu saya sedang berpelukan dengannya di dapur dan pada saat itu istri saya pulang hingga akhirnya ketahuan. Kemudian, korban kabur dari rumah saya seraya membawa seluruh pakaiannya. Namun saya bersedia bertanggung jawab (menikahinya.red),” katanya.
Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni Melalui Kasatreskrim Iptu Yudhistira yang disampaikan Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) IPDA Indra Syahputra kepada portal ini menerangkan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap SN dilakukan pada jum’ at (18/10/24).
Saat di tangkap, SN tengah berada di rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Baturaja Timur.
”Kita amankan pelaku saat berada di rumah saudaranya. Saat kita lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah 3 kali melakukan hubungan badan dengan korban yang merupakan keponakannya sendiri,” terang Ipda Indra Syahputra
Lebih detail kata IPDA Indra, pelaku melakukan hubungan badan sejak Bulan Februari 2024 hingga bulan Juli 2024.
Pertama, kata Kanit PPA Polres OKU, pelaku melakukan di kamar korban, kemudian yang kedua juga di kamar korban.
”Dan yang ke 3 kalinya dilakukan di kamar mandi hingga diketahui saat ini korban tengah mengandung 7 bulan hasil dari perbuatan keduanya,” jelasnya.
Untuk tersangka, lanjut Kanit PPA, disangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang- undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
”Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya. (Fiq)








