Menu ✖

Mode Gelap
Pura-pura Tanya Tarif Pijat, Malah Jambret Tas, Pelarian Berakhir di SPBU Bakung Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Lahat, Pohon Tumbang Ganggu Pasokan Listrik Polres OKU Gelar Lomba Gaple dan Karaoke, Kapolres Turun Langsung Berbaur dengan Warga Katim Wasev TMMD ke-130 Tinjau RTLH, Sumur Bor dan Pembangunan Jalan di OKU Timur PLN Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik, Promo Berakhir 4 November 2026 HUT ke-81, PLN Gaspol Kejar Target PLTS 100 GWp demi Kedaulatan Energi RI

Hukum dan Kriminal

Tim Singa Ogan Tangkap Pelaku Pembunuhan IRT di Lengkiti, Korban Tewas Usai Dilempar Batu

Ilustrasi. (int)

OKU, Ogannews.com – Pelarian pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, akhirnya berakhir. Setelah hampir dua pekan diburu, Tim Singa Ogan Polres OKU berhasil membekuk tersangka saat menghadiri acara hajatan.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Desa Fajar Jaya, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, pada Minggu, 5 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. 

Korban diketahui bernama Mega Mustika (40), seorang ibu rumah tangga asal Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni Ari Handani (23), buruh tani yang berdomisili di Desa Fajar Jaya, Kecamatan Lengkiti.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melemparkan satu buah batu ke arah kepala bagian belakang korban.

Benturan keras tersebut menyebabkan korban langsung terjatuh dan pingsan. Korban kemudian dilarikan ke IGD RSUD Ibnu Soetowo Baturaja untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Atas kejadian itu, Alpan Suhaidi (40), yang merupakan kakak kandung korban, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU untuk diproses secara hukum.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Feri Zulfian mengatakan, setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Singa Ogan Satreskrim Polres OKU akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah menghadiri acara hajatan di wilayah Lengkiti, Kabupaten OKU,” beber dia. 

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, SH, MH, dan didampingi Kanit Pidum IPDA M. Anwar, SH, tim bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku.

Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolres OKU guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni; satu helai baju warna hitam corak abu-abu berlumur darah, satu helai celana jeans warna biru, satu buah batu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, surat Visum et Repertum Nomor: 445/281/XI.V/6.9/2026 

“Saat ini, tersangka ditahan di Polres OKU dan dikenakan Pasal 458 KUHP juncto Pasal 466 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara 15 Tahun,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Pura-pura Tanya Tarif Pijat, Malah Jambret Tas, Pelarian Berakhir di SPBU Bakung

1 November 2026 - 18:54 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Lahat, Pohon Tumbang Ganggu Pasokan Listrik

30 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Polres OKU Gelar Lomba Gaple dan Karaoke, Kapolres Turun Langsung Berbaur dengan Warga

29 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Diguyur Hujan Deras, Upacara Sumpah Pemuda ke-98 di OKU Tetap Khidmat

28 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Bupati OKU Jajaki WTP Mobile, Targetkan Air Bersih Tetap Mengalir Saat Banjir

27 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Trending di OKU